Sementara, M. Nur Idris, SH.MH, Kuasa Hukum MR dan YP yang merupakan tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah untuk Murid SD dan Pelajar SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2023, usai sidang mengatakan bahwa pihaknya menghadirkan dua ahli, Ahli Dr. Suharizal dari Universitas Taman Siswa dan Prof. Ismansyah dari Universitas Andalas Padang.
“Ahli yang kami datangkan ini adalah ahli Pidana untuk memperkuat permohonan kami tentang Pra Peradilan, terutama soal sah atau tidaknya Penetapan tersangka bagi klien kami,” ujarnya.
Lebih jauh Idris mengatakan bahwa, ahli yang dihadirkan untuk memperjelas bagaimana seseorang ditetapkan sebagai tersangka, tentu ahli yang akan menjelaskan.
“Ahli yang dihadirkan untuk memperjelas bagaimana seseorang ditetapkan sebagai tersangka, tentu ahli yang akan menjelaskan tentang penetapan tersangka, karena menurut kami penetapan tersangka harusnya sudah mempunyai bukti yang cukup, tapi belum tentu mempunyai dua alat bukti,” jelasnya.
Ia berharap nantinya ahli dapat menerangkan bagaimana orang bisa ditetapkan jadi tersangka. Dari pihak termohon atau Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Sidang tersebut dihadiri langsung Kasi Pidsus, Abu Abdurahman didampingi sejumlah Jaksa. (uus)