LIMAPULUH KOTA, METRO–Tim kuasa hukum pemohon pra peradilan Kejari Payakumbuh, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah tingkat SD-SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota menghadirkan dua orang ahli hukum, Rabu (2/10). Ahli hukum yang diajukan Kuasa hukum pemohon M.Nur Idris, SH.MH dan Rekan dari Kantor Advokat/Pengacara MNI & Associates Bukittinggi, Prof. Ismansyah, yang merupakan dosen Fakultas Hukum dan pascasarjana Universitas Andalas (Unand) Padang. Dan Dr. Suharizal yang juga Dosen di Universitas Taman Siswa.
Sidang Pra Peradilan yang berlangsung di PN Tanjung Pati, dengan agenda menerima bukti surat dan saksi maupun ahli yang dihadirkan pemohon dipimpin Hakim Tunggal, Neli Gusti Ade, SH dan Panitera Pengganti, Aulia Alfacrisy, SH serta dihadiri belasan pengunjung sidang.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap bukti surat, Hakim Tunggal, Neli Gusti Ade, SH mempersilahkan Pemohon untuk menghadirkan kedua ahli yang diajukan kuasa hukum pemohon.
Saat ditanya hakim, Prof. Ismansyah yang menjadi saksi ahli mengatakan bahwa kehadirannya terkait Pra Peradilan atas dugaan kasus Korupsi seragam sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota.
“Saya ahli hukum acara Pidana. hadir terkait Pra Peradilan Penetapan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi. Saya mengetahui informasi tersebut dari pemohon,” ucapnya menjawab pertanyaan Hakim.