LIMAPULUH KOTA, METRO–Tim kuasa hukum pemohon pra peradilan Kejari Payakumbuh, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah tingkat SD-SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota menghadirkan dua orang ahli hukum, Rabu (2/10). Ahli hukum yang diajukan Kuasa hukum pemohon M.Nur Idris, SH.MH dan Rekan dari Kantor Advokat/Pengacara MNI & Associates Bukittinggi, Prof. Ismansyah, yang merupakan dosen Fakultas Hukum dan pascasarjana Universitas Andalas (Unand) Padang. Dan Dr. Suharizal yang juga Dosen di Universitas Taman Siswa.
Sidang Pra Peradilan yang berlangsung di PN Tanjung Pati, dengan agenda menerima bukti surat dan saksi maupun ahli yang dihadirkan pemohon dipimpin Hakim Tunggal, Neli Gusti Ade, SH dan Panitera Pengganti, Aulia Alfacrisy, SH serta dihadiri belasan pengunjung sidang.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap bukti surat, Hakim Tunggal, Neli Gusti Ade, SH mempersilahkan Pemohon untuk menghadirkan kedua ahli yang diajukan kuasa hukum pemohon.
Saat ditanya hakim, Prof. Ismansyah yang menjadi saksi ahli mengatakan bahwa kehadirannya terkait Pra Peradilan atas dugaan kasus Korupsi seragam sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota.
“Saya ahli hukum acara Pidana. hadir terkait Pra Peradilan Penetapan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi. Saya mengetahui informasi tersebut dari pemohon,” ucapnya menjawab pertanyaan Hakim.
Sementara, M. Nur Idris, SH.MH, Kuasa Hukum MR dan YP yang merupakan tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah untuk Murid SD dan Pelajar SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2023, usai sidang mengatakan bahwa pihaknya menghadirkan dua ahli, Ahli Dr. Suharizal dari Universitas Taman Siswa dan Prof. Ismansyah dari Universitas Andalas Padang.
“Ahli yang kami datangkan ini adalah ahli Pidana untuk memperkuat permohonan kami tentang Pra Peradilan, terutama soal sah atau tidaknya Penetapan tersangka bagi klien kami,” ujarnya.
Lebih jauh Idris mengatakan bahwa, ahli yang dihadirkan untuk memperjelas bagaimana seseorang ditetapkan sebagai tersangka, tentu ahli yang akan menjelaskan.
“Ahli yang dihadirkan untuk memperjelas bagaimana seseorang ditetapkan sebagai tersangka, tentu ahli yang akan menjelaskan tentang penetapan tersangka, karena menurut kami penetapan tersangka harusnya sudah mempunyai bukti yang cukup, tapi belum tentu mempunyai dua alat bukti,” jelasnya.
Ia berharap nantinya ahli dapat menerangkan bagaimana orang bisa ditetapkan jadi tersangka. Dari pihak termohon atau Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Sidang tersebut dihadiri langsung Kasi Pidsus, Abu Abdurahman didampingi sejumlah Jaksa. (uus)