Dinas PUPR Gelar Konsultasi Publik RDTR Kawasan Lembah Harau

FOTO BERSAMA—Usai pembukaan Konsultasi Publik I Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Wisata Alam Lembah Harau peserta foto bersama.

LIMAPULUH KOTA, METRO–Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Konsultasi Publik I Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Wisata Alam Lembah Harau untuk me­nin­daklanjuti Bantuan Teknis Penyusunan RDTR dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir. Eki Hari Purnama, M.Si. Berlangsung di Aula Pertemuan Hotel Grand Narasaki Kota Payakumbuh, Kamis (26/09). Konsultasi Publik ini juga dihadiri perwakilan dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Adrianus Akasa Adjie Dharma, S.E., M.M, Kepala Dinas PUPR Nopriyadi Syukri, ST, Kepala Dinas Perikanan Mohd.­Sis­wan­to, Kepala Dinas Ayu Mitria Fadri, Kasatpol-PP Drs. Deddy Permana, M.M, Camat Harau  Jeki Mardonal, S.STP, M.M., Walinagari se-Kecamatan Ha­rau, jajaran Dinas PUPR, tokoh masyarakat  Kecamatan Harau dan Erwin T. Hasyim dari PT. Deltra Wijaya selaku konsultan.

Dalam sambutannya Eki Hari Purnama mengapresiasi Kementerian ATR/ BPN atas dukungan yang diberikan melalui bantuan teknis dalam pe­me­ta­an ruang yang sangat di­perlukan sekali kedepannya. “Ini merupakan mimpi seluruh masya­ra­kat Ka­bupaten Lima Puluh Ko­ta yang menginginkan IKK yang representatif dengan segala sarana dan prasarananya, Alhamdullillah, salah satu prosesnya melalui penyusunan RDTR Kawasan Wisata Alam Lembah Harau yang dilakukan hari ini,” ucap Eki HP.

Eki HP menuturkan bah­wa dengan dilakukannya Konsultasi Publik I ini diharapkan nantinya seluruh peserta yang hadir dapat memberikan masukan dan saran agar menghasilkan dokumen RDTR yang memiliki kualitas baik dan terarah.  “Mudah-mudahan dengan penyusunan RDTR Kawasan Wisata Alam Lembah Ha­rau i­ni nantinya akan me­wu­judkan tata ruang wila­yah yang berkualitas dan mempunyai keserasian pembangunan yang berefek pada peningkatan perekonomian ma­sya­rakat setempat khususnya dan Kabupaten Lima Puluh Kota secara umum,” papar Eki HP.

Sementara itu perwakilan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Adrianus Akasa Adjie Dharma, S.E., M.M mengatakan pelaksanaan Konsultasi Publik ini bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat, me­nye­pakati isu kewilayahan, dan isu pembangunan berkelanjutan bersama-sama dengan para pemangku kepentingan.  “Pe­nyu­sunan RDTR Kawasan Wisata Alam Lem­bah Harau ini bertujuan mewujudkan dokumen RDTR yang sesuai dengan regulasi yang berlaku dan akan menjadi acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendalian ruang, termasuk pemberian izin nantinya,” terang Adrianus.

Disini Adrianus juga menerangkan bahwa disini juga akan dilakukan pem­ bahasan rencana struk­tur ruang yang meliputi rencana pengembangan pusat pelayanan, rencana jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, air minum, pengelolaan persampahan, pengelolaan limbah dan jaringan prasarana lainnya.  “Ini merupakan komitmen bersama Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas PUPR untuk me­wujudkan pembangunan berkelanjutan yang mua­ranya peningkatan eko­nomi masyarakat,” tutup Adrianus. (uus)

Exit mobile version