Dihadiri seluruh kepala OPD se-Kota Payakumbuh, rombongan yang berjumlah 4 orang dari KPK-RI yang hadir ke kota Payakumbuh, yakni Ariz Dedy Arham, Andhika WiÂdiarto, Herlina Jeane, dan Yasa Latifa.
Sementara itu, PelakÂsaÂÂna Harian Direktur PemÂÂbinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Ariz Dedy Arham mengatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa oleh karenanya upaya penanggulangan dan pencegahan korupsi memerlukan langkah yang luar biasa juga, salah satunya adalah dengan melahirkan program Kabupaten/Kota anti korupsi yang dilaksanakan mulai tahun 2024 sebagai tahun awal pelaksanaan program ini.
“Jadi ini pengembangan program percontohan desa anti korupsi yang dijalankan KPK dari tahun 2021 hingga tahun 2023, kemudian kami tingkatkan cakupannya menjadi program percontohan Kabupaten/Kota antikorupsi. Mengawali kegiatan observasi program percontohan Kabupaten/Kota antikorupsi 2024 ini, dipilih 4 Provinsi dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan prinsip terbaik sebagai tahun awal pijakan, dengan memperhatikan 6 komponen dan 19 indikator,” ucapnya.
Adapun empat Provinsi tersebut antara lain Provinsi Sumatera Barat, Jawa Tengah, Bali dan Kalimantan Barat. Sementara khusus untuk Provinsi Bali, Firlana mengungkapkan bahwa KPK minta kepada Pemprov untuk mengirimkan 2 Kabupaten dan 1 Kota usulan untuk masuk ke dalam program percontohan Kabupaten/Kota antikorupsi 2024.
“Usulan itu dilakukan berdasarkan variabel objektif seperti skor SPI, MCP, SAKIP kepatuhan pelayanan publik, maturitas SPIP, indeks SPBE, opini BPK dan tidak terdapat proses penyelidikan kasus korupsi yg dilakukan oleh kepala daerah,” papar Ariz. (uus)




















