BPS Gelar Workshop Pembinaan Statistik Sektoral

WORKSHOP— Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Payakumbuh menggelar Workshop Pembinaan Statistik Sektoral, Kamis (19/9).

POLIKO, METRO–Dalam upaya meningkatkan pemahaman tata kelola data sesuai prinsip Satu Data Indonesia (SDI), Badan Pusat Sta­tistik (BPS) Kota Payakumbuh menggelar Workshop Pem­binaan Statistik Sektoral di Aula Hotel Mangkuto, Kamis (19/9).

Acara ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas BPS sebagai pembina statistik sektoral, yang didasarkan pada Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indo­nesia.Kepala BPS Kota Pa­ya­kum­buh, Dessi Febriyanti me­nga­takan, workshop ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman para peserta terkait prinsip SDI, terutama dalam hal tata kelola data yang akurat dan dapat dipertang­gung­jawab­kan.”BPS bertanggung jawab da­lam pembinaan statistik sektoral, dan kegiatan ini merupakan salah satu cara untuk mendukung sistem sta­tistik nasional serta pembangunan di Payakumbuh,” ujar Desi.

Dia menambahkan, pihaknya berharap melalui workshop ini, para peserta dapat lebih memahami pentingnya standar data, metadata, interoperabilitas, dan kode referensi dalam pengelolaan data. ”Pemahaman yang baik tentang prinsip SDI sangat penting agar data yang dihasilkan bisa diakses dan dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Desi menyebut, bahwa BPS juga telah melakukan beberapa kegiatan pembinaan statistik sektoral seperti Pembinaan Desa Cinta Statistik di Kelurahan Balai Jariang, roadshow ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Workshop Metadata dan Rekomendasi Statistik pada Maret 2024.BPS juga terus melakukan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS), dan meskipun hasil dua tahun terakhir menunjukkan kategori kurang, terdapat peningkatan yang signifikan sejak awal 2024. ”Kami berharap, hasil EPSS yang akan diumumkan pada 26 September 2024 bisa menunjukkan hasil yang lebih baik,” kata Desi.

Dia mengingatkan bahwa setiap data yang dihasilkan harus disertai dengan metadata yang sesuai dengan Peraturan BPS No. 5 Tahun 2020, yang mewajibkan produsen data untuk melengkapi data mereka dengan metadata dalam format yang baku.”Kami meng­ingat­­kan agar seluruh OPD mem­perhatikan pentingnya metadata sebagai bagian dari tata kelola data yang baik. Ini tidak hanya untuk mendukung proses statistik, tetapi juga untuk memastikan data tersebut dapat diakses dan dipertanggungjawabkan,” tegas Desi.

Staf Ahli Wali Kota Payakumbuh, Herlina, yang mewakili Pj. Wali Kota Suprayitno, mem­berikan apresiasi atas pe­nyelenggaraan workshop ini. Her­lina menekankan pentingnya kerjasama antara BPS dan pe­­merintah daerah dalam me­ng­hasilkan data yang akurat un­tuk mendukung pembangunan daerah.”Salah satu indikator keberhasilan pembangunan adalah kualitas data statistik. Dengan data yang akurat dan terpercaya, pemerintah dapat mengambil kebijakan yang tepat guna mencapai tujuan pembangunan,” ujarnya. (uus)

Exit mobile version