Jadi Pembicara FGD Kementerian ATR-BPN, Bupati Sampaikan Strategi Penataan Ruang Pemkab

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo Bupati Lima Puluh Kota

LIMAPULUH KOTA, METRO–Bupati Limapuluh Ko­ta, Safaruddin Dt Bandaro Rajo mengatakan, guna mewujudkan pemanfaatan ruang yang berkualitasdan berkelanjutan serta mengantisipasi perkem­bangan wilayah di Kabupaten Lima Puluh Kota, dibutuhkan Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) berupa Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem perizinan usaha terintegrasi secara elektronik, OSS-RBA (Online Single Submission-Risk Base Approach).

Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang merupakan terjemahan dari visi dan misi Kabupaten yang ingin dicapai pada masa yang akan datang sesuai dengan Perda Lima Puluh Kota nomor 4 tahun 2023 tentang RT­RW yaitu untuk mewujudkan Lima Puluh Kota sebagai sentra pertanian dan pariwisata yang berdaya saing didukung pe­ngem­bangan infrastruktur yang maju, sinergis dan berkelanjutan.

Demikian pokok pikiran penyampaian Bupati Safaruddin saat didapuk jadi pembicara kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kementerian Agra­ria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR­/BPN), baru-baru ini di Pri­me Park Convention Center, Pekanbaru.

FGD dengan topik Pe­nye­pakatan delineasi wila­yah perencanaan dan pen­­­jaringan isu pem­ba­ngu­nan berkelanjutan itu diikuti oleh seluruh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dari provinsi Su­matera Barat, Sumatera Utara, Riau, Ke­pulauan Riau, dan Aceh. Kabupaten Lima Puluh Kota jadi salah satu yang mendapatkan bantuan tek­nis ini dari kementrian ATR/BPN di Provinsi Sumbar bersama dengan Ka­bu­paten Agam.

Dalam Perda Lima Puluh Kota nomor 4 rahun 2023 lanjut Bupati menjelaskan, jumlah RRTR yang harus disusun sejumlah 14. RRTR berupa RDTR Pu­sat Kegiatan Lokal (PKL), Pusat Pelayanan Kawasan (PKK), dan RRTR kawasan strategis. Salah satu kawasan strategis yang akan disusun RDTR nya lanjut Bupati adalah kawasan wisata Lembah Harau.

“Kawasan Lembah Ha­rau merupakan salah satu wisata unggulan di Provinsi Sumatera Barat dan me­ru­pakan penyumbang PAD terbanyak dari sektor pariwisata. Selain itu, kawasan Lembah Ha­rau memiliki keunikan ben­tang alam yang menjadi potensi dan memiliki kawasan perhutanan sosial serta berada bersebelahan dengan kawasan Ibu Kota Kabupaten (IKK) kawasan perkotaan Sarilamak,” jelasnya.

Bupati Safaruddin men­­jelaskan, Pemkab Li­ma Puluh Kota saat ini sesuai instruksi Kementrian ATR/BPN menggodok Ranper RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yanh telah sampai tahap FGD I Penetapan delineasi dan penjaringan isu kewilayahan. Semoga Peraturan ini dapat dilahirkan sehingga pemanfaatan ruang wila­yah kabupaten/kota berdasarkan RTRW dan dapat jadi acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW serta jadi Acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang dan penyusunan RTBL (Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan). (uus)

Exit mobile version