Dinas PUPR Segel 6 Bangunan Langgar Aturan

SEGEL BANGUNAN— Tim Dinas PUPR Kota Payakumbuh melakukan penyegelan terhadap bangunan yang melanggar perda.

POLIKO, METRO–Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh melakukan penertiban bangunan tahap II dengan melakukan pe­nye­gelan bangunan terha­dap bangunan yang melanggar peraturan daerah dan perundang–undangan yang berlaku.

Penyegelan yang dilakukan dinas PUPR ini ber­langsung untuk 6 (enam) bangunan yang berada pada 3 (tiga) kecamatan di kota Payakumbuh, diantaranya di kelurahan Tanjung Pauh (Payakumbuh Barat), kelurahan Padang Karambia (Payakumbuh Selatan), kelurahan Limbukan (Payakumbuh Selatan), kelurahan Koto Tuo Limo Kampuang (Payakumbuh Selatan), kelurahan Sicincin (Payakumbuh Timur), dan kelurahan Payobasung (Payakumbuh Timur).

Setelah proses penye­ge­lan berlangsung, kepala bidang (kabid) Penataan Ruang Dinas PUPR Payakumbuh Eka Diana Rilva di Payakumbuh, Kamis (8/8), mengatakan penyegelan tersebut telah berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2018 terkait RDTR, Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang IMB, Perda Nomor 16 Tahun 2011, dan Perwako Nomor 82 Tahun 2019.

Penyegelan yang dilakukan Dinas PUPR  bersama tim gabungan yang ter­diri dari Dinas DPMPTSP, Satpol-PP, Dinas Perkim, bagian Hukum Setdako serta dari satuan Polres dan TNI Payakumbuh.

Eka mengatakan indikasi pelanggaran dari masing-masing bangunan yang disegel tersebut berbeda-beda seperti diantaranya luas bangunan tidak sesuai izin, belum ada Persetujuan Bangu­nan Gedung (PBG). “Selan­jut­nya ada bangunan melebihi Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang diizinkan. Terakhir Ada juga bangunan yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB),” ungkapnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas PUPR Payakumbuh Muslim mengatakan sebelum dilakukan penyegelan, Dinas PUPR terlebih dahulu telah mem­be­rikan surat peringatan beberapa kali terhadap pemilik bangunan.

“Penyegelan ini merupakan tahapan setelah diberikan teguran, dimana kita memberikan teguran sebanyak 3 kali, karena tidak ada respon dari pemilik bangunan makanya disegel,” katanya.

Namun, terdapat juga sejumlah bangunan yang langsung dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Paksa Bangunan (SP3B) karena bangunan yang dibangun tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan. “Untuk segel akan kita buka setelah pemilik bangunan mengurus semua perizinannya,” katanya.

Muslim mengimbau kepada seluruh masya­ra­kat Payakumbuh yang akan mendirikan bangu­nan agar tidak ragu dalam pengurusan PBG karena pengurusannya tidak sulit dan cepat. “Jika masya­rakat melakukan pengurusan dan syaratnya leng­kap, paling lama pengurusannya 6 hari kerja. Kepada seluruh warga Payakumbuh sebelum mendirikan bangunan uruslah izinnya terlebih dahulu karena pengurusannya mudah dan cepat,” imbuh Muslim.  (uus)

Exit mobile version