POLIKO, METRO–Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh melakukan penertiban bangunan tahap II dengan melakukan penyegelan bangunan terhadap bangunan yang melanggar peraturan daerah dan perundang–undangan yang berlaku.
Penyegelan yang dilakukan dinas PUPR ini berlangsung untuk 6 (enam) bangunan yang berada pada 3 (tiga) kecamatan di kota Payakumbuh, diantaranya di kelurahan Tanjung Pauh (Payakumbuh Barat), kelurahan Padang Karambia (Payakumbuh Selatan), kelurahan Limbukan (Payakumbuh Selatan), kelurahan Koto Tuo Limo Kampuang (Payakumbuh Selatan), kelurahan Sicincin (Payakumbuh Timur), dan kelurahan Payobasung (Payakumbuh Timur).
Setelah proses penyegelan berlangsung, kepala bidang (kabid) Penataan Ruang Dinas PUPR Payakumbuh Eka Diana Rilva di Payakumbuh, Kamis (8/8), mengatakan penyegelan tersebut telah berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2018 terkait RDTR, Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang IMB, Perda Nomor 16 Tahun 2011, dan Perwako Nomor 82 Tahun 2019.
Penyegelan yang dilakukan Dinas PUPR bersama tim gabungan yang terdiri dari Dinas DPMPTSP, Satpol-PP, Dinas Perkim, bagian Hukum Setdako serta dari satuan Polres dan TNI Payakumbuh.
Eka mengatakan indikasi pelanggaran dari masing-masing bangunan yang disegel tersebut berbeda-beda seperti diantaranya luas bangunan tidak sesuai izin, belum ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Selanjutnya ada bangunan melebihi Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang diizinkan. Terakhir Ada juga bangunan yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB),” ungkapnya.