SUKARNOHATTA, METRO–DPRD Kota Payakumbuh bersama Pemko Payakumbuh tandatangani Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun anggaran 2025.
Penandatanganan itu dilakukan saat Rapat PariÂpurna yang diselenggarakan di Ruang Sidang DPRD Kota Payakumbuh, Senin (5/8).
Berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah tentang KUA tahun 2025, para pihak sepakat terhadap PPAS APBD 2025 yang meliputi rencana pendapatan dan penerimaan pemÂÂÂbiayaan daerah TaÂhun Anggaran 2025.
Kemudian, Prioritas belanja daerah, Plafon Anggaran Sementara Berdasarkan Urusan Pemerintah dan Program/Kegiatan, dan rencana pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2025, dengan rincian sebagai berikut:
Pendapatan daerah sebesar 628.745.991.639 rupiah yang meliputi PenÂdaÂpatan Asli Daerah 147.Â647.Â509.292 rupiah, pendapatan transfer sebesar 481.098.482.347 rupiah.
Sementara untuk Belanja Daerah sebesar 694.Â195.169.872 rupiah, surplus/(defisit) sebesar (65.Â449.Â178.233) rupiah. Dan pembiayaan daerah sebesar 65.449.178.233 rupiah.