Ade Vianora menyebut, Koperasi yang sudah tidak aktif ini ada yang bergerak disektor Jasa, Simpan Pinjam, Konsumen dan Produksi. Tidak hanya berhenti melakukan kegiatan perkoperasian, tetapi juga sudah tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dalam waktu bertahun-tahun lamanya.
“Jadi sebenarnya Koperasi yang tidak aktif itu Dua tahun berturut-turut tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) maka dianggab tidak aktif, dan Koperasi yang ada itu sudah tahunan tidak lagi melakukan RAT. Jadi saya sudah 2 tahun di Dinas Koperasi dan UKM, terkait pembubaran Koperasi tidak aktif ini sudah sejak 2016,” sebut mantan Lurah Koto Tangah ini.
Sampai Juli 2024 ini sebut Ade Vianora, sudah 56 Koperasi di Kota Payakumbuh yang melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan tinggal 9 Koperasi lagi yang belum melakukan RAT. “Kita himbau untuk 9 Koperasi yang belum melakukan RAT untuk melakukan RAT. Dan harapan kita semua koperasi yang ada di Kota Payakumbuh ini aktif dan menjalankan aktivitas disektor masing-masing,” sebutnya. (uus)