Bupati Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 71 Wali Nagari

PENGUKUHAN— Bupati Limapuluh Kota Safaruddin kukuhkan perpanjangan masa jabatan Wali Nagari.

LIMAPULUH KOTA, METRO–Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo mengukuhkan perpanjangan masa jabatan sebanyak 71 Wali Nagari di Limapuluh Kota, Senin (22/7) di aula kantor bupati setempat, Bukik Limau, Sarilamak, Kecamatan Harau.

Pengukuhan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam salah satu pasal UU tersebut menyatakan masa jabatan wali nagari atau kepala desa diperpanjang dari semula enam tahun menjadi delapan tahun.

Bupati Safaruddin Dt. Bandaro Rajo mengatakan, bahwa Wali Nagari merupakan penyelenggara pemerintahan di tingkat nagari dan sebagai unsur terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat de­ngan cepat, efektif dan efi­sien serta mempunyai ke­dudukan dan peran yang sangat penting dalam pe­laksanaan jalannya peme­rintahan di nagari yang di­pimpin.

“Seiring dengan per­kem­bangan teknologi dan dinamika dapam pelaksa­naan pemerintahan, mari kita lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap persoalan-persoalan yang terjadi di wi­layah masing-masing,” ujar Bupati Safaruddin pada acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Wali Nagari dan Ketua TP-PKK Nagari se-Kabupaten Lima­puluh Kota.

Bupati Safaruddin me­ngajak Wali Nagari se-Kabupaten Limapuluh Kota untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari (RPJMNag) yang telah disusun.

“Pembangunan sesaui dengan RPJMNag ini penting, sebab disana sudah dimuat visi, misi, tujuan, strategi dan arah kebijakan, diselaraskan dengan RPJ­MD Limapuluh Kota 2021-2026. Untuk itu, mari kita laksanakan tugas mulia ini dengan sebaik-baiknya demi kemajuan Limapuluh Kota yang sama-sama kita cintau ini,” tutur bupati.

Bupati Safaruddin juga mengimbau wali nagari untuk mendorong potensi nagari sebagai poros pembangunan daerah. Sebab katanya, dengan meningkatnya potensi nagari, maka sektor ekonomi, s­o­sial dan lingkungan juga akan ikut meningkat. Se­hingga berdampak positif terhadap perekonomian dan kesejahteraan masya­rakat.

Kepada seluruh Wali Nagari, Bupati Safaruddin berpesan agar segera me­lakukan perubaham RPJMNag dan menyesuaikam dengan masa jabatan yang baru dengan mengakomo­dir kebutuhan masyarakat, menjalin kerjasama yang baik dengan Bamus Nagari dan selalu berkonultasi dengan camat dan dinas terkait.

“Laksanakan pengelolaan keuangan Dana Desa dengan baik, transparan dan akuntabel. Hindarkan diri dari perilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Berdayakan juga tim TP-PKK Nagari secara maksimal agar punya peran dalam setiap kebijakan nagari,” ujarnya.

Wali Nagari juga diminta untuk selalu terbuka terhadap penyelenggaraan pemerintahan nagari serta responsif terhadap tuntutan dan kebutuhan masya­rakat.

“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupa­ten Limapuluh Kota mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh Wali Nagari yang di perpanjang masa jabatannya hari ini. Semoga saudara-saudara terus mengemban amanah dengan dedikasi tinggi, berkomitmen membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Lumapuluh Kota,” ucapnya.

“Kepada para Ibu TP-PKK Nagari, saya minta untuk ikut berperan aktif dalam membantu kelancaran tugas-tugas wali nagari, khususnya bidang PKK dan pemberdayaan perempuan,” pungkasnya.

Wali Nagari yang di­kukuhkan perpanjangan masa jabatannya itu, sebanyak 63 orang merupakan Wali Nagari hasil Pilwanag tahun 2022, tujuh orang yang sudah dan akan habis masa jabatannya serta satu wali nagari hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW). Dengan begitu, ma­sa jabatan yang semula 2022-2028 menjadi 2022-2030.

Turut hadir pada ke­sempatan itu, Ketua DPRD Limapuluh Kota Deni Asra, Asisten II Eki Hari Purnama dan Kepala DPMDN Endra Amzar serta tamu undangan lainnya. (uus)

Exit mobile version