“Hari ini kita melakukan pemusnahan Barang Bukti Narkoba golongan 1 jenis ganja dan sabu serta barang bukti lainnya yang dalam amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto didampingi Kasi BB, Andre Pratama Aldrin, Kamis (11/7).
Kajari juga menambahkan, dari puluhan perkara Narkoba yang barang buktinya dimusnahkan tersebut merupakan BB dari terpidana yang merupakan Residivis dalam kasus yang sama atau residivis Narkoba. “Dari puluhan perkara Narkoba yang barang buktinya kita musnahkan hari ini, berasal dari perkara yang terpidananya merupakan Residivis Narkoba,” tambah Slamet.
Sementara itu, Kasi BB Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Andre Pratama Aldrin menyebutkan bahwa Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara yang ada di wilayah hukum Polres 50 Kota dan Polres Payakumbuh. “Untuk Barang Bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari perkara yang ada di wilayah hukum Polres 50 Kota dan Polres Kota Payakumbuh,” ucapnya. (uus)




















