Dua Ranperda Ditetapkan menjadi Perda Kota Payakumbuh

RANPERDA— Ketua DPRD Hamdi Agus bersama Pj. Wali Kota Payakumbuh Suprayitno dan Wakil Ketua DPRD Armen Faindal dan Forkopimda usai menandatangani penetapan dua ranperda jadi Perda.

POLIKO, METRO–Pj. Wali Kota Payakumbuh dan DPRD Kota Payakumbuh tandatangani berita acara persetujuan bersama terhadap 2 (dua) buah Ranperda Kota Payakumbuh menjadi Perda.

Penandatanganan tersebut, dilakukan saat Rapat Pari­purna Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Kota Paya­kumbuh tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Payakumbuh Tahun 2025-2045, dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2024-2044, di ruang si­dang DPRD setempat, Senin (1/7).

“Alhamdulillah, terima­ka­sih kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRD, dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Payakumbuh, 2 buah Ranperda Kota Payakumbuh telah ditetapkan menjadi Perda,” kata Pj. Wali Kota Payakumbuh Suprayitno.

Pj. Suprayitno berharap, dengan ditetapkannya Perda ini, dalam pelaksanaan nantinya perlu ada sinergi antara pemerintah daerah, eksekutif dan masyarakat agar dalam implementasinya dapat mencapai sasaran dan tujuan dari dibentuknya kebijakan ini.

“Semoga 2 (dua) Perda yang telah ditetapkan ini dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat dan kemajuan Kota Payakumbuh kedepannya,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Payakumbuh Ham­­­di Agus mengatakan, dalam proses pembahasan, Ranperda ini telah sesuai dengan mekanisme, serta memenuhi aspek yuridis, filosofis dan sosiologis. Maka ke 7(tujuh) fraksi DPRD Kota Payakumbuh sepakat menyetujui 2 (dua) buah Ranperda ini ditetapkan dan disahkan menjadi Perda Kota Payakumbuh.

Namun, untuk Ranperda tentang Pembentukan Fungsi, Tugas, Struktur, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, tahapannya sampai Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi kemudian difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat.

“Berdasarkan Permendagri nomor 80 tahun 2015 sebagimana diubah Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah, setelah keluar fasilitasi gubernur baru Ranperda tersebut diambil keputusannya oleh DPRD Kota Payakumbuh,” pungkasnya.

Paripurna itu juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Armen Faindal, Anggota DPRD lainnya, Forkopimda Payakumbuh, Asisten, Sekretaris DPRD Kota Payakumbuh, Kepala OPD serta tamu undangan lainnya. (uus)

Exit mobile version