PAYAKUMBUH, METRO–Diberhentikannya mantan Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Rio Gustrinanda oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) dalam Sidang Kode Etik terbuka untuk umum oleh tujuh anggota DKPP-RI pada Jumat (28/6) menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran Pengawas Pemilu disemua tingkatkan, terutama di Kota Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat, sehingga kedepannya hal serupa tidak terjadi lagi.
Hal itu diungkapkan anggota Bawaslu Provinsi Sumbar, M. Khadafi menanggapi pemberhentian Rio Gustrinanda yang sebelumnya dilaporkan oleh Widyawati ke DKPP-RI. Menurut Khadafi, jabatan yang diemban harus dilakukan sesuai ketentuan dan apa yang telah terjadi harus menjadi pelajaran untuk bersama kedepannya.
“Mari lakukan amanah sesuai ketentuan dan kita jadikan ini pelajaran bersama. Mari kedepannya kita fokus dan kompak untuk melakukan tugas-tugas pengawasan tiap tahapan Pemilu serentak Nasional atau Pilkada tahun 2024,” ucapnya, baru-baru ini.
Mantan Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh itu juga ingatkan seluruh jajaran pengawasan di Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat untuk meminimalisir terjadinya persoalan dinternal, jikapun ada persoalan perbedaan pendapat terkait suatu hal dapat diselesaikan dengan baik.
“Kita juga ingatkan seluruh jajaran pengawasan di Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat untuk meminimalisir terjadinya persoalan internal, jikapun ada persoalan perbedaan pendapat terkait suatu hal dapat diselesaikan dengan baik, sehingga kedepannya tidak menggangu tugas,” tambah Mantan Ketua KPU Kota Payakumbuh itu.
Sementara terkait pengganti Rio Gustrinanda, Khadafi menyebut bahwa pihaknya masih menunggu tidak lanjut dari Bawaslu RI terkait putusan DKPP-RI yang langsung dibacakan oleh Ketua DKPP-RI, Heddy Lugito itu. “Untuk selanjutnya kita masih menunggu tindak lanjut dari Bawaslu RI,” ujarnya.
Seperti diketahui, putusan terhadap laporan atau pengaduan yang dilaporkan Widyawati yang juga sesama anggota Bawaslu Kota Payakumbuh dengan Rio Gustrinanda dibacakan dalam Sidang Kode Etik terbuka untuk umum oleh tujuh anggota DKPP-RI, yakni Ketua DKPP RI, Heddy Lugito merangkap anggota, Muhammad Tio Aliansyah, Dr. Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Yulianto Sudrajat, Lolly Suhenty.
“Satu, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya, dua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Rio Gustrinanda selalu anggota Bawaslu Kota Payakumbuh terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ucap Heddy Lugito sambil memukul palu putusaan.
Lebih jauh Heddy Lugito mengatakan bahwa pasca putusan itu, DKPP-RI memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusaan tersebut dibacakan, termasuk memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
“Tiga, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusaan tersebut dibacakan, empat, memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut,” ucapnya.
Perkara tersebut sebelumnya diajukan oleh Widyawati ke DKPP-RI tanggal 22 Februari, pengadu dan teradu, Rio Gustrinanda sebelumnya baru sama-sama menjabat sebagai Komisioner Bawaslu Kota Payakumbuh. Persoalannya diantara keduanya berawal dari Laporan dugaan Penganiayaan yang dilaporkan Widyawati ke Polres Payakumbuh.
Dari proses Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh, Rio Gustrinanda yang saat itu menjabat ketua Bawaslu divonis dengan hukuman 1 bulan percobaan. (uus)