Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh Diberhentikan DKPP-RI, Khadafi: Pelajaran Bersama untuk Masa Depan

M. Khadafi Bawaslu Provinsi Sumbar

PAYAKUMBUH, METRO–Diberhentikannya man­tan Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Rio Gus­trinanda oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) dalam Si­dang Kode Etik terbuka untuk umum oleh tujuh anggota DKPP-RI pada Jumat (28/6) menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran Pengawas Pemilu disemua tingkatkan, terutama di Kota Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat, sehingga kedepannya hal serupa ti­dak terjadi lagi.

Hal itu diungkapkan anggota Bawaslu Pro­vinsi Sumbar, M. Kha­dafi menanggapi pemberhentian Rio Gus­­tri­nanda yang se­be­­lum­nya dilaporkan oleh Wi­dyawati ke DKPP-RI. Menurut Kha­­dafi, jabatan yang diemban ha­rus dilakukan sesuai ketentuan dan apa yang telah terjadi harus menjadi pelajaran untuk bersama kedepannya.

“Mari lakukan amanah sesuai ketentuan dan kita jadikan ini pelajaran bersama. Mari kedepannya kita fokus dan kompak untuk melakukan tugas-tugas pengawasan tiap tahapan Pemilu serentak Nasional atau Pilkada tahun 2024,” ucapnya, baru-baru ini.

Mantan Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh itu juga ingatkan seluruh jajaran pengawasan di Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat untuk meminimalisir terjadinya persoalan dinternal, jikapun ada persoalan perbedaan pendapat terkait suatu hal dapat diselesaikan dengan baik.

“Kita juga ingatkan seluruh jajaran pengawasan di Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat untuk me­minimalisir terjadinya persoalan internal, jikapun ada persoalan perbedaan pen­da­pat terkait suatu hal dapat diselesaikan dengan baik, sehingga kedepannya tidak menggangu tugas,” tambah Mantan Ketua KPU Kota Payakumbuh itu.

Sementara terkait pengganti Rio Gustrinanda, Kha­dafi menyebut bahwa pihaknya masih menunggu tidak lanjut dari Bawaslu RI terkait putusan DKPP-RI yang langsung dibacakan oleh Ketua DKPP-RI, Heddy Lugito itu. “Untuk selanjutnya kita masih menunggu tindak lanjut dari Bawaslu RI,” ujarnya.

Seperti diketahui, putusan terhadap laporan atau pengaduan yang dilaporkan Widyawati yang juga sesama anggota Bawaslu Kota Payakumbuh dengan Rio Gustrinanda dibacakan dalam Sidang Kode Etik terbuka untuk umum oleh tujuh anggota DKPP-RI, yakni Ketua DKPP RI, Heddy Lugito merangkap anggota, Muhammad Tio Aliansyah, Dr. Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Yulianto Sudrajat, Lolly Suhenty.

“Satu, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya, dua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada te­radu Rio Gustrinanda se­lalu anggota Bawaslu Kota Payakumbuh terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ucap Hed­dy Lugito sambil me­mukul palu putu­saan.

Lebih jauh Heddy Lugito mengatakan bah­wa pasca putusan itu, DKPP-RI memerintahkan Ba­dan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusaan ter­sebut dibacakan, termasuk me­merintahkan Ba­was­lu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

“Tiga, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk me­lak­sanakan putusan tersebut paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusaan tersebut dibacakan, empat, memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ter­sebut,” ucap­nya.

Perkara tersebut sebelumnya diajukan oleh  Wi­dyawati ke DKPP-RI tanggal 22 Februari, pengadu dan teradu, Rio Gustrinanda sebelumnya baru sa­ma-sama menjabat sebagai Komisioner Bawaslu Kota Payakumbuh. Persoalannya diantara keduanya berawal dari Laporan du­gaan Penganiayaan yang dilaporkan Widyawati ke Polres Payakumbuh.

Dari proses Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh, Rio Gustrinanda yang saat itu menjabat ketua Bawaslu divonis dengan hukuman 1 bulan percobaan. (uus)

Exit mobile version