Seperti diketahui, putusan terhadap laporan atau pengaduan yang dilaporkan Widyawati yang juga sesama anggota Bawaslu Kota Payakumbuh dengan Rio Gustrinanda dibacakan dalam Sidang Kode Etik terbuka untuk umum oleh tujuh anggota DKPP-RI, yakni Ketua DKPP RI, Heddy Lugito merangkap anggota, Muhammad Tio Aliansyah, Dr. Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Yulianto Sudrajat, Lolly Suhenty.
“Satu, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya, dua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Rio Gustrinanda selalu anggota Bawaslu Kota Payakumbuh terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ucap Heddy Lugito sambil memukul palu putusaan.
Lebih jauh Heddy Lugito mengatakan bahwa pasca putusan itu, DKPP-RI memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusaan tersebut dibacakan, termasuk memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
“Tiga, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusaan tersebut dibacakan, empat, memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut,” ucapnya.
Perkara tersebut sebelumnya diajukan oleh Widyawati ke DKPP-RI tanggal 22 Februari, pengadu dan teradu, Rio Gustrinanda sebelumnya baru sama-sama menjabat sebagai Komisioner Bawaslu Kota Payakumbuh. Persoalannya diantara keduanya berawal dari Laporan dugaan Penganiayaan yang dilaporkan Widyawati ke Polres Payakumbuh.
Dari proses Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh, Rio Gustrinanda yang saat itu menjabat ketua Bawaslu divonis dengan hukuman 1 bulan percobaan. (uus)