PAYAKUMBUH, METRO–Diberhentikannya mantan Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Rio Gustrinanda oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) dalam Sidang Kode Etik terbuka untuk umum oleh tujuh anggota DKPP-RI pada Jumat (28/6) menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran Pengawas Pemilu disemua tingkatkan, terutama di Kota Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat, sehingga kedepannya hal serupa tidak terjadi lagi.
Hal itu diungkapkan anggota Bawaslu Provinsi Sumbar, M. Khadafi menanggapi pemberhentian Rio Gustrinanda yang sebelumnya dilaporkan oleh Widyawati ke DKPP-RI. Menurut Khadafi, jabatan yang diemban harus dilakukan sesuai ketentuan dan apa yang telah terjadi harus menjadi pelajaran untuk bersama kedepannya.
“Mari lakukan amanah sesuai ketentuan dan kita jadikan ini pelajaran bersama. Mari kedepannya kita fokus dan kompak untuk melakukan tugas-tugas pengawasan tiap tahapan Pemilu serentak Nasional atau Pilkada tahun 2024,” ucapnya, baru-baru ini.
Mantan Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh itu juga ingatkan seluruh jajaran pengawasan di Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat untuk meminimalisir terjadinya persoalan dinternal, jikapun ada persoalan perbedaan pendapat terkait suatu hal dapat diselesaikan dengan baik.
“Kita juga ingatkan seluruh jajaran pengawasan di Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat untuk meminimalisir terjadinya persoalan internal, jikapun ada persoalan perbedaan pendapat terkait suatu hal dapat diselesaikan dengan baik, sehingga kedepannya tidak menggangu tugas,” tambah Mantan Ketua KPU Kota Payakumbuh itu.
Sementara terkait pengganti Rio Gustrinanda, Khadafi menyebut bahwa pihaknya masih menunggu tidak lanjut dari Bawaslu RI terkait putusan DKPP-RI yang langsung dibacakan oleh Ketua DKPP-RI, Heddy Lugito itu. “Untuk selanjutnya kita masih menunggu tindak lanjut dari Bawaslu RI,” ujarnya.