Pastikan Hewan Kurban Sehat, UPTD Keswan Distan Lakukan Pemeriksaan

PERIKSA SAPI KURBAN—Petugas Kesehatan Hewan dari UPTD Pusat Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Payakumbuh mendatangi peternakan sapi untuk mencek kesehatan sapi kurban.

SUDIRMAN, METRO–Memastikan hewan kurban yang akan disembelih pada momen Lebaran Idul Adha 17 Juni ta­hun 2024, sehat, terbebas dari penyakit serta aman untuk dikonsumsi, UPTD Pusat Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Pa­yakumbuh melakukan pemeriksaan ke kandang-kandang sapi masyarakat yang ada di 5 Kecamatan di Kota Payakumbuh.

Pemeriksaan yang dilakukan Tim yang dibagi per Kecamatan itu telah dilakukan sejak awal pekan, dan akan terus dilakukan hingga waktu pelaksanaan pemotongan he­wan kurban di berbagai tempat di Kota Payakumbuh. Hingga saat ini di­perkirakan telah diperiksa sekitar 500 ekor hewan ternak sapi di 5 Kecamatan di Payakumbuh.

Hingga saat ini, petugas yang melakukan pemeriksaan terhadap he­wan kurban tersebut tidak menemukan adanya pe­nyakit, sehingga hewan ternak yang ada layak untuk di sembelih. “Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan hewan kurban di Payakumbuh sejak Senin lalu, jumlahnya telah mencapai 500 ekor. Alhamdulillah sapi-sapi tersebut sehat semua dan telah kita keluarkan/berikan surat kete­rangan sehat,” ucap Kepala Dinas Pertanian Kota Payakumbuh melalui Kepala UPTD Puskeswan, drh. Richie, Kamis (6/6) di Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang (SAPAKU) Kecamatan Payakumbuh Selatan.

Richie juga menambahkan, tiap tim pemeriksa Kesehatan hewan di Kecamatan didampingi petugas medis dan paramedis. “Tiap tim pemeriksa Kesehatan hewan di Kecamatan didampingi petugas medis dan paramedis,” tambahnya.

Sementara terkait pemeriksaan hewan kurban, diantaranya meliputi kondisi sapi, umur, gigi, aktif bergerak, kaki, cacat atau tidak. Sapi yang tidak sehat atau tidak cukup umur disarankan untuk diganti. “Pemeriksaan hewan kurban, diantaranya meliputi kondisi sapi, umur, gigi, aktif bergerak, kaki, cacat atau tidak. Sapi yang tidak sehat atau tidak cukup umur disarankan untuk diganti. Umur minimal sapi untuk dijadikan hewan kurban 2 tahun,” jelas Richie.

Ia juga berpesan kepada masyarakat atau pedagang sapi untuk melaporkan kepada petugas Kes­wan jika hewan kurban yang didatangkan dari luar daerah telah sampai di kandang mereka. “Kita sarankan kepada masya­rakat atau pedagang sapi untuk melaporkan kepada petugas Puskeswan jika hewan ternak ada yang datang dari luar daerah, untuk nantinya kami lakukan pemeriksaan kesehatan,” ucapnya. (uus)

Exit mobile version