Bupati Hadiri Sidang Isbat Nikah, 5.800 Pasangan Calon Belum Miliki Buku Nikah

SERAHKAN BUKU NIKAH— Bupati Limapuluh Kota Safaruddin serahkan buku nikah kepada pasangan calon usai mengikuti sidang istbat nikah.

LIMAPULUH KOTA, METRO— Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota hadir di tengah- te­ngah masyarakat untuk memberikan pelayanan yang optimal. Terdapat 29 pasangan yang belum memiliki buku nikah di Delapan Nagari Balai Panjang, Sitanang, Batu Pa­yuang, Labuah Gunuang, Ampalu, Halaban Tanju­ang Gadang dan Bukik Sikumpa se- Kecamatan Lareh Sago Halaban hari ini akan mengikuti sidang Itsbat Nikah.

“Informasi Dinas Ke­pendudukan dan Pencacatan Sipil tercatat lebih dari 5.800 pasangan calon yang belum memiliki buku nikah. Tentu angka seba­nyak itu tidak bisa diselesaikan dalam Satu tahun anggaran, kepada Pengadilan Agama, Kemenetrian Agama dan Dinas Ke­pendudukan dan Pencacatan Sipil terus memfasilitasi pelayanan Itsbat Nikah sampai dengan tercatatnya seluruh pasangan yang belum memiliki buku nikah,” kata Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt.Bandaro Rajo pada Pelayanan Administrasi Kependudukan Dan Pe­layanan Itsbat Nikah Terpadu di Kantor Camat Lareh Sago Halaban, Senin(20/5).

Hadir pada acara ter­sebut Camat Wahyu Marmora, Wali Nagari se-Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kepala Pengadilan Agama Nongliasma, Kepala Kantor Kemenag Irwan, pasangan calon yang belum memiliki buku nikah.

Sementara itu Kepala Kementerian Agama Irwan, mengatakan pernikahan itu sakral, bagi pasa­ngan suami istri yang tidak tercatat melalui sidang Itsbat Nikah sebagai lega­litas akan mendapatkan putusan pengadilan dari Pengadilan Agama, buku nikah dari Kementerian Agama melalui KUA.

Untuk memberikan per­lindungan dan pe­nga­kuan terhadap penentuan status pribadi, status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk kepada pasangan yang akan me­lakukan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dipungut biaya alias gratis. “Mari kita jaga keluarga kita dari masalah yang timbul dikemudian hari untuk memudahkan urusan dalam pelayanan publik,” lanjut Irwan.

Kepala Pengadilan A­gama Payakumbuh No­ng­liasma menegaskan banyak program pemerintah melalui Mahkamah A­gung membantu masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum. Salah Sa­tunya Sidang Itsbat Nikah. Dari 126 pasangan yang ada lolos verivikasi 29 pasangan,  dan nantinya akan diselesaikan secara bertahap apabila tidak ada masalah.

Mengenai kepastian identitas hukum bagi pa­sangan suami istri yang tidak tercatat, tidak memiliki buku nikah.Dinas Ke­pendudukan dan Pencacatan Sipil bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama me­­laksanakan pelayanan administrasi kependudukan dalam bentuk  Istbat Nikah Terpadu. (uus)

Exit mobile version