SUDIRMAN, METRO –Komisioner Bawaslu Kota Payakumbuh Aan Muharman, menyebut pentingnya bagi saksi partai politik pada pemilu serentak tahun 2024 untuk mengetahui dan memahami hak dan kewajiban sebagai saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kemudian saksi juga dapat memetakan berbagai potensi masalah yang ada di TPS.
“Saksi bisa memahami dalam penghitungan suara nanti. Kemudian bisa mengetahui kompetensi saksi nantinya. Kemudian saksi juga bisa memetakan berbegai potensi masalah yang ada di TPS,” demikian disampaikan Aan Muharman, dalam kegiatan Rapat Pelatihan Saksi Partai Politik pada Pemilu Serentak tahun 2024 di aula Hotel Mangkuto, Kota Payakumbuh, Selasa (2/1) pagi.
Aan Muharman yang mudah diakses awak media ini berharap melalui kegiatan rapat pelatihan saksi ini bisa menyamakan kesepahaman. Selain itu juga saksi dan pengurus partai politik yang hadir mengikuti rapat pelatihan saksi dapat juga menyampaikan kepada saksi-saksi lainnya di internal partai politik.
“Besar harapan kami kepada saksi untuk menyampaikan juga kepada kawan kawan saksi lainnya di internal partai politik. Semoga pelatihan ini dapat memberikan kesepahaman dan pengetahuan bagi saksi di Payakumbuh,” harap Aan Muharman.
Dia juga menyampaikan, tinggal 43 hari lagi menuju pemilu serentak tahun 2024. “Lebih kurang 43 hari lagi, pemilu akan berlangsung, kita berharap berjalan aman, lancar dan pengawasan pemilu dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya,” sebutnya.
Bawaslu Kota Payakumbuh juga menghadirkan nara sumber dalam kegiatan rapat pelatihan saksi partai politik pada pemilu serentak tahun 2024, Joni Zulhendra, S.H.i, MH. Dengan menghadirkan puluhan peserta terdiri dari ketua partai politik, saksi partai politik, panwascam se-Kota Payakumbuh, Polisi dan awak media.
Joni Zulhendra, dalam pemaparannya dengan tema “Penguatan Kapasitas Saksi Peserta Pemilu tahun 2024” menyampaikan terkait dengan pentingnya saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurutnya, saksi jadi peran utama dalam perhitungan suara di TPS. Untuk itu, partai politik harus mengingatkan saksinya soal kewajiban saat melakukan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
“Keberadaan saksi itu dilindungi hukum. Dan saksi harus tahu apa hak dan kewajiban sebagai saksi. Dan hendaknya hadir sebelum TPS dibuka. Sehingga apa apa yang terjadi di TPS baik sebelum maupun saat pelaksanaan pemungutan suara hingga perhitungan dapat dilihat dengan jelas setiap kejadian,” sebutnya.
Dia juga mengingatkan kepada partai politik untuk menempatkan saksi yang memiliki stamina dan ketahanan fisik yang kuat. Sehingga, dapat bertahan dalam setiap proses pelaksaan pemungutan di TPS. Tidak hanya itu tetapi juga saksi harus memiliki pengetahuan yang baik dan mengerti soal hak dan kewajiban selama menjalankan tugas saksi di TPS.
“Pastikan stamina saksi kuat, fisiknya kuat, logistiknya lengkap. Agar tidak terjadi peristiwa pada pemilu 2019 dimana banyak para KPPS yang meninggal dunia. Karena bekerja cukup lama dengan fikiran yang terkuras, sebab mulai dari pemungutan suara, penghitungan, sampai penandatanganan berita acara, sehingga memang butuh stamina dan logistik yang kuat,” sebutnya. (uus)