Rakor Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu: Untuk Menjaga Kawan-kawan Caleg Agar Tidak Melanggar

RAPAT KOORDINASI— Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pengawasan masa kampanye, Senin (18/12).

LIMAPULUH KOTA, METRO–Badan Pengawas Pe­milu (Bawaslu) Kabupaten Lima Puluh Kota memastikan setiap kegiatan calon anggota legislatif me­ngum­­pulkan orang dalam masa kampanye tetap men­da­patkan pengawa­san dari Panwascam, mau­­pun Pe­ngawas Kelurahan atau Desa (PKD), meski tidak memiliki atau menganto­ngi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

“Belum di semua Kecamatan di Lima Puluh Kota ada caleg yang me­ngurus STTP. Meski begitu, apapun kegiatan me­ngumpulkan orang tetap kami instruksikan untuk diawasi oleh Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan Desa,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Yoriza Asra, didampingi Komisioner Bawaslu Ismet Aljannata, dan Dapit Alexsander, saat Rapat koordinasi pengawasan masa kampanye pemilu tahun 2024 di Hotel mangkuto Syariah Payakumbuh, Senin (18/12).

Yoriza Asra menyebut pengawasan yang dilakukan oleh kawan-kawan Panwascam dan PKD, sebenarnya untuk menjaga kawan-kawan calon anggota legislatif atau partai politik agar tidak melakukan pelanggaran pemilu. Jangan sampai sebut Yoriza Asra dianggap kehadiran kawan-kawan pengawas kecamatan atau PKD untuk mengintai-intai atau mencari-cari kesalahan caleg atau parpol.

“Ini untuk menjaga kawan-kawan Caleg atau Parpol agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar. Yakini lah kehadiran Panwas atau PKD di ke­giatan tersebut adalah untuk menjaga agar bapak ibu tidak melakukan pe­langgaran. Jangan dianggap kehadiran Panwaslu dan PKD untuk mengintai-intai kesalahan Parpol atau caleg,” sebut Yoriza Asra dihadapan puluhan peserta dari unsur Kepala Sekolah tingkat SLTA, Partai Politik, Panwascam se-Lima Puluh Kota.

Dia juga mengingatkan agar jangan sampai ada kegiatan Pemerintah yang ditumpangai kegiatan caleg. Dia berharap agar tidak ada penanganan pelanggaran melalui tindakan melanggar yang dilakukan caleg atau parpol.

”Jangan sampai ada kegiatan pemerintah yang ditumpngi kegiatan caleg, kami minta untuk ini harus jadi perhatian serius. Ja­ngan ditantang kami untuk melakukan penanganan pelanggaran melalui tindakan melanggar oleh caleg/parpol,” sebut Yori panggilan Yoriza Asra, tegas mengingatkan untuk mencegah agar tidak terjadi pelanggaran pemilu.

Berkaca pada pemilu serentak 2019 silam, Bawaslu Lima Puluh Kota menerima banyak laporan terkait netralitas ASN Lima Puluh Kota. Dan dari beberapa laporan yang diproses oleh Bawaslu, ada beberapa ASN yang disidang dan terbukti me­lakukan pelanggaran dan diberikan sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Di Lima Puluh Kota ada 6 Kepala sekolah di 2019 kena sanksi KASN, mudah-mudahan tahun ini tidak ada lagi,” harap Yori mengingatkan.

Salah seorang peserta Rapat koordinasi pengawasan masa kampanye pemilu tahun 2024, Yosep, mempertanyakan kepada nara sumber yang diha­dirkan Bawaslu, Elly Yenti yang merupakan mantan anggota Bawaslu Provinsi Sumbar priode 2018-2023, terkait kegiatan pengawasan kegiatan anggaran pokok-pokok pikiran (Po­kir) anggota dewan yang masih menjabat dan mencalonkan kembali. (uus)

Exit mobile version