Posmetro Padang
Minggu, 7 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO SUMBAR PAYAKUMBUH/50 KOTA

Pembelian Seragam Sekolah dan Iuran Seharusnya Tak Ada lagi!, Alber Hendra Lukman: Pemkab Solsel Bisa, Kepala Daerah harus Peka dan Tegas

Redaksi
Jumat, 07 Juli 2023 | 10:43 WIB
Albert Hendra Lukman
Anggota DPRD Sumbar

Albert Hendra Lukman Anggota DPRD Sumbar

LIMAU MANIH, METRO–Anggota DPRD Sumbar Al­bert Hendra Lukman mengkritik aturan pembelian baju seragam oleh pihak sekolah dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Menurut Albert, pe­me­rintah daerah seharusnya me­ngikuti aturan atau kebijakan dari pemerintah pusat.

“Sektor mana yang sebe­narnya menjadi sektor utama prioritas. Sektor kesehatan dan pendidikan itu harus menjadi sektor yang diperhatikan peme­rintah,” kata Albert saat ditemui usai kunjungan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di kampus Unand, Rabu (5/7).

Albert mengatakan, jika pe­me­rintah daerah punya keinginan kuat dan menganggap generasi muda sebagai aset dan penerus bangsa, maka daerah akan meng­anggarkannya, seperti yang dilakukan oleh Pemkab Solok Selatan (Solsel) yang menyiap­kan Rp4,5 miliar untuk PPDB.

“Ini berpulang kepada kebi­jakan masing-masing Pemda, tidak mungkin pemerintah pusat mengatur sampai sedetil itu, nanti bagaimana (implementasi) otonomi (daerah),” katanya.

Hal terpenting di dalam pengelolaan APBD, kata Albert, adalah mense­jahte­rakan masyarakat, kemu­dian juga bisa menampung dan membiayai sektor ung­gulan seperti kesehatan dan pendidikan.

Politisi Partai Demok­rasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga menya­yang­kan tindakan pihak sekolah yang masih mewa­jibkan para peserta didik baru untuk membeli sera­gam baru.

“Kami sayangkan, se­ko­lah negeri itu sebenar­nya sudah mendapat (da­na) Bantuan Operasional Sekolah (BOS), subsidi se­gala macamnya. Yang tidak mendapat subsidi itu kan swasta, tetapi kemudian daya tampung sekolah ne­geri itu terbatas,” katanya.

Dia mengatakan, selain pembelian seragam, pihak sekolah juga meminta iu­ran dan sejenisnya. Me­nurutnya, hal tersebut se­ha­rusnya tidak terjadi lagi. “Inilah kemudian yang ter­jadi di setiap PPDB menda­pat protes dari orang tua para siswa. Ini sebenarnya juga tanggung jawab kita semua,” ucapnya.

“Tetapi ini yang saya sampaikan, bahwa tidak mungkin kita memasuki dunia pendidikan ini secara menyeluruh, ada ruang-ruang yang menjadi oto­ritas dari sekolah,” sam­bungnya.

Namun, kata Albert, bukan berarti pihak seko­lah atau Pemda mem­biar­kan permasalahan terse­but berlarut terjadi.

“Sekolah atau kepala daerah harusnya membe­ri­kan aturan bahwa pen­didikan itu dibutuhkan ma­syarakat. Kita juga tahu bahwa banyak masyarakat Indonesia yang kurang mampu, harusnya dibuka ruang seluas-luasnya un­tuk itu,” imbuhnya.

Sementara itu, Ombudsman Sumbar menilai, aturan pembelian sera­gam sekolah bagi peserta didik baru merupakan ba­gian dari pungutan liar (pungli). Ba­ru-baru ini, Ombudsman menerima kelu­han satu dari sejumlah laporan ma­syarakat terkait aturan kebijakan pem­be­lian baju tersebut.

“Laporan orang tua siswa memang ada, itu sudah kami tindaklanjuti,” kata Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi.

Adel menjelaskan, pem­be­lian seragam sekolah sebagai salah satu syarat pada saat pendaftaran ulang bagi peserta didik baru yang diterima di se­buah sekolah merupakan bagian dari pungli.

“Apapun alasannya, itu sudah bisa dikategorikan sebagai pungli,” katanya.

Sebagaimana dike­ta­hui, Ombudsman RI Perwa­kilan Sumatera Barat mem­buka posko layanan pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023-2024.  “Seperti biasa, kami selalu punya atensi khusus dalam melakukan pengawasan pelaksanaan PPDB setiap tahun,” kata Kepala Per­wakilan Ombudsman Sum­bar, Yefri Heriani.

Yefri menilai akan ada banyak potensi Maladmi­nis­trasi dari semua proses PPDB itu. Mulai dari tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur, hingga permintaan uang yang kebanyakan terjadi saat mendaftar ulang.

“Ada juga pendaftaran ulang yang dikaitkan de­ngan pembelian baju. Jadi, kalau tidak beli baju di sekolah, tidak bisa daftar ulang,” katanya.

Padahal, katanya, PPDB seharusnya gratis dan tidak berkaitan dengan apapun. Sekolah bahkan dilarang untuk ikut menjual sera­gam ataupun buku.

Jika mengalami malad­ministrasi dalam pelaksa­naan PPDB, masyarakat dapat langsung mela­por­kan melalui Layanan Pe­ngaduan WA di nomor 0811-955-3737, Call Centre 137, atau datang langsung ke Kantor Ombudsman Sumbar di Jalan Sawahan nomor 58, Kecamatan Pa­dang Timur, Kota Padang.

Pengaduan dan kon­sultasi juga dapat dilaku­kan melalui surat elektro­nik (surel) atau e-mail de­ngan tujuan alamat: pe­ngaduan.s umbar@ombuds­man.go.id, serta media sosial (med­sos) Ombudsman Sumbar, Facebook dengan akun Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat dan IG dengan akun @Ombuds­manRI137_sumbar.

Terpisah, salah satu orang tua pelajar SMA di Kota Padang menyebut bahwa kebijakan pembe­lian baju seragam sekolah disampaikan sekolah di saat pengumuman sejum­lah anak-anak yang diteri­ma di sekolah tersebut.

“Pada saat pengu­mu­man itu, sekolah meminta untuk membeli seragam sebagai syarat atau konfir­masi untuk mendaftar ulang, itu diumumkan secara lisan melalui mikrofon sekolah,” kata salah satu orang tua siswa, Wista (45).

Bahkan, katanya, uang baju atau seragam itu ha­rus segera dibayar lanta­ran para peserta didik baru memasuki masa orientasi pada Rabu (5/7). “Jumlah­nya itu nyaris tembus Rp600 ribu lebih, terdiri dari baju seragam putih abu-abu, pramuka, batik, baju khusus semacam adat itulah (ba­siba atau taluak balango), dan baju olahraga,” tutur orang tua pelajar tersebut.

Tidak Paksakan Orang Tua

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Padang Yopi Krislova, mengatakan Pemko tidak memaksakan orangtua murid untuk membeli seragam sekolah anaknya. “Untuk pakaian sekolah kita serahkan kepada orang tua murid,” ujar Yopi Krislova, Rabu (5/7).

Dikatakan Yopi, pakaian seragam sekolah bisa saja menggunakan pakaian lama. Atau pakaian yang pernah digunakan oleh kakak dari anak yang akan masuk sekolah. “Kita tidak memaksakan orang tua untuk membeli pakaian seragam putih merah atau putih biru,” katanya.

Namun begitu, Yopi me­nyebutkan bahwa selain pakaian seragam putih me­rah atau putih biru, tiap sekolah memiliki pakaian seragam lain. Seperti batik, baju olahraga, baju muslim dan lainnya. Baju ini dia­dakan di koperasi masing-masing sekolah. Baju ter­sebut memang dibeli di koperasi sekolah. “Pakaian itu semua diadakan di ko­pe­rasi masing-masing se­kolah dan harus seragam,” sebut Yopi.

Diakuinya, pengadaan seragam sekolah secara gratis di Kota Padang me­mang tidak dialokasikan di APBD. Hal ini mengingat banyaknya siswa sekolah di Padang sehingga tidak dapat terakomodir oleh anggaran daerah.

Diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) memiliki aturan resmi terkait seragam seko­lah untuk siswa SD hingga SMA. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022.

Menurut Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan pada orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan siswa baru.

Tercantum dalam pasal 3, seragam sekolah untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA atau SMK dan SLB di Indonesia terdiri dari pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka. Di luar seragam ini, sekolah bisa mengatur pakaian seragam khas sekolah, misalnya batik dengan corak tertentu.

Dalam hal ini, sekolah bisa mengatur seragam sekolah bagi peserta didik, sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 4. Selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam khas sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.

Peraturan tentang pakaian seragam sekolah yang ditentukan resmi oleh pemerintah memiliki tujuan. Pada pasal 2 aturan Kemendikbud dijelaskan tujuan dari kesamaan seragam sekolah ini adalah untuk meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa.

Tujuan lain dari adanya kesamaan seragam ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, persatuan, memperkuat persaudaraan antara siswa sekolah, serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa. (cr2)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Bawaslu Lakukan Konsolidasi, Siap Kawal PDPB

Bawaslu Lakukan Konsolidasi, Siap Kawal PDPB

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:01 WIB
Bantuan Kecamatan Payakumbuh Barat, Dilepas Wali Kota Menuju Palembayan

Bantuan Kecamatan Payakumbuh Barat, Dilepas Wali Kota Menuju Palembayan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:01 WIB
Wali Kota Apresiasi Pengabdian KORPRI

Wali Kota Apresiasi Pengabdian KORPRI

Jumat, 05 Desember 2025 | 10:58 WIB
Sekolah di Payakumbuh Sudah Terima Smartboard

Sekolah di Payakumbuh Sudah Terima Smartboard

Jumat, 05 Desember 2025 | 10:57 WIB
Lewat Skema Cicilan, Nella Berhasil Aktifkan Kepesertaan JKN Sang Ibu

Lewat Skema Cicilan, Nella Berhasil Aktifkan Kepesertaan JKN Sang Ibu

Kamis, 04 Desember 2025 | 11:40 WIB
Pemko Pa­yakumbuh Dukung Kejari Terapkan Pidana Kerja Sosial

Pemko Pa­yakumbuh Dukung Kejari Terapkan Pidana Kerja Sosial

Kamis, 04 Desember 2025 | 11:39 WIB

BERITA POPULER

  • Korban Hanyut di Batang Bangko Solok Selatan Ditemukan Meninggal

    Korban Hanyut di Batang Bangko Solok Selatan Ditemukan Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BREAKING NEWS: Tim Gabungan Evakuasi Jasad Pria Ditemukan Meninggal di Daerah Gasiang Solok Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pasar Payakumbuh, Dipastikan Transparan dan Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Pa­yakumbuh Dukung Kejari Terapkan Pidana Kerja Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Kapal Bermuatan Kayu Asal Mentawai Terdampar, Defika: Ditjen Gakkum dan Satgas PKH Harus Bertindak 
METRO SUMBAR

Kapal Bermuatan Kayu Asal Mentawai Terdampar, Defika: Ditjen Gakkum dan Satgas PKH Harus Bertindak 

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:08 WIB

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:02 WIB
Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:36 WIB
Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:34 WIB
Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:33 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025