Edi Kusmanak Terpilih menjadi Ketua Baznas Periode 2023-2026

Edi Kusmana

 

KUBUGADANG, METRO–Pj.Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda me­nunjuk Edi Kusmanak sebagai Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Payakumbuh priode 2023-2026 mendatang. Surat penunjukan Edi Kusmanak ter­tanggal 30 Mei 2023 itu ditanda tangani Pj.Wali Kota Payakumbuh, Rida Ananda, meng­gantikan Hamdi Syofian yang mengundurkan diri karena mengambil langkah maju sebagai bacaleg pada Pileg 2024 mendatang.   Edi Kusmanak yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Bagian Pengumpulan, diyakini mampu membawa Baznas Kota Paya­kumbuh lebih baik lagi dalam pe­ngumpulan dan pengelolaan zakat di Ko­ta Paya­kumbuh. Dan dapat melahirkan serta men­jalankan program-program pember­da­ya­an zakat.

Kedepan Edi Kus­ma­nak akan bersama sama dengan pengurus lain­nya seperti Wakil Ketua Ba­gian Pendistribusian Zul’aidi, Wakil Ketua Ba­gian Pe­rencanaan, Ke­uang­an dan Pelaporan, Erimiati dan Wakil Ketua Bagian Administrasi, Sum­ber Daya Manusia dan Umum, Aguswan Rasyid.

Edi Kusmanak, kepada wartawan mem­benarkan dirinya ditunjuk oleh Pj.Wali Kota Payakumbuh untuk menjadi Ketua Baznas Kota Payakumbuh meng­gantikan Hamdi Syofian yang mengundurkan diri karena nyaleg dalam Pileg 2024 mendatang.  ”Me­mang benar, Pj.Wali Kota menunjuk kami menjadi Ketua Baznas Kota Payakumbuh priode 2023-2026. Dan kami mohon dukungan, supor dan doa dari seluruh masyarakat kota Payakumbuh agar bisa menjalankan amanah berat ini dengan baik,” ucapnya.

Edi Kusmanak menegaskan dirinya bersama pengurus Baznas Kota Payakumbuh lainnya tetap akan menjaga netralitas di tahun politik. “Mem­pertegas bahwa Baznas memposisikan diri sebagai lembaga zakat yang profesional inde­penden dalam hal pemberdayaan masyarakat. Peran Baznas juga sebagai lembaga dakwah, terkait dengan edukasi zakat,” ucap Edi Kusmanak.

Dia menyebut, saat ini kesadaran zakat di Kota Payakumbuh masih rendah, dan lebih kepada anjuran dari kepala daerah saja. “Karena kesadaran zakat kita masih rendah lebih kepada anjuran dari kepala daerah saja. Jika disadari bahwa zakat ini kan sebuah kewajiban agama yang wajib di­keluarkan sesuai dengan ketentuan hukum Islam Fiqih Zakat. Maka tugas Baznas bagaimana mampu mendakwahkan ini dikalangan ASN dan masyarakat umum,” sebutnya.  Peran Baznas disampaikan Edi Kusmanak, sangat membantu masyarakat Kota Payakumbuh yang saat ini memang secara ekonomi sangat memerlukan bantuan. Baik bantuan yang bersifat Konsumtif maupun bantuan produktif dalam bentuk modal usaha serta program lain diantaranya dibidang pendidikan dengan bea siswa. “Untuk itu kami mohon dukungan dan supor dari masyarakat Kota Payakumbuh,” sebutnya. (uus)

Exit mobile version