Rumah tak Layak Huni hanya Tersisa 3,7 Persen di Kota Payakumbuh

Wali Kota Riza Falepi

PAYAKUMBUH, METRO–Pemerintah Kota (Pem­kot) Payakumbuh, mencatat saat ini rumah tidak layak huni (RTLH) yang ada di daerah tersebut hanya tersisa 3,7 persen atau hanya tersisa 1.060 rumah. Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi di Payakumbuh, Selasa, me­ngatakan pada 2017 jumlah RTLH di Payakumbuh mencapai 2.660 rumah atau 9,3 persen sementara ada 2022 hanya tinggal 1.060 rumah saja atau 3,7 persen. ”Alhamdulillah, dalam lima tahun terakhir ini kita telah merehab sebanyak 1.495 rumah ma­syarakat kita yang tidak layak huni. Dan saya berharap sisa yang sekitar seribuan lagi itu bisa diselesaikan oleh wali kota se­telah saya,” ujarnya.

Ia mengatakan karena keterbatasan anggaran dari pusat maupun di dae­rah pada 2022 ini perbaikan RTLH hanya satu-sa­tunya di Kelurahan Ompang Tanah Sirah seba­nyak 15 unit rumah. ”Untuk tahun ini sangat istimewa, karena dialokasikan untuk pembangunan rumah ba­ru. Program ini baru pertama kali kita laksanakan di Payakumbuh, dan didanai secara bersama melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan anggaran Pemko Payakumbuh. Dengan alokasi pembangunan baru Rp50 juta,” katanya.

Dia berharap dengan dilakukan bantuan ini dapat meningkatkan derajat kesejahteraan ma­sya­rakat serta dapat menjadi referensi bagi pemerintah guna mengurangi angka kemiskinan di Kota Payakumbuh. ”Dengan kondisi rumah yang sudah layak huni, diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat kita men­jadi lebih baik lagi,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Marta Minanda me­ngatakan pemberian ban­tuan ini supaya dapat mem­bantu warga masya­rakat agar lebih sehat dan sejahtera. ”Ini untuk mem­bantu masyarakat kita yang berkategori pra­sejahtera agar dapat hi­dup lebih sehat dan sejahtera. Serta meningkatkan taraf hidup masya­rakat dengan tujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko so­sial,” katanya. Ia mengatakan 15 unit rumah yang dibantu di Kelurahan Ompang Tanah Sirah ini ma­sing-masing penerima man­faat mendapat Rp50 juta dengan rincian Rp40 juta untuk material dan Rp10 juta untuk upah te­naga kerja. (uus)

Exit mobile version