LIMAPULUH KOTA, METRO – Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Nur Tamam,SH mengakui bahwa, saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh tengah melakukan investigasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan proyek fisik di salah satu dinas atau instansi yang berada dilingkungan Pemkab Limapuluh Kota.
Hal itu diungkapkan Kejari Nur Tamam,SH, disela-sela kegiatan turun kelapangan melakukan peninjauan atau monitoring pekerjaan proyek pelebaran jalan dan pembangunan jalan baru di kawasan objek wisata Lembah Harau, usai memperingati Hari Anti Korupsi Internasional, Senin (10/12).
Dikatakannya, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada pelaksanaan proyek tersebut, pihaknya sudah memanggil dan memeriksa sejumah saksi yang terkait dengan pekerjaan proyek tersebut.
Sayangnya, Kejari Nur Tamam,SH, ketika didesak wartawan untuk mengungkapkan proyek mana yang tengah dilakukan penyelidikan atau investigasi, dia belum mau menjelaskan secara terbuka. “Tunggu saja akhir tahun 2018 ini pasti akan kita beberkan ke media. Yang pasti, saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh sedang mengumpulkan data dan bukti-bukti terkait adanya dugaan tindak pidana pada proyek yang nilainya hampir Rp 1 Milliar itu,” sebut Nur Tamam,SH.
Diakui Nur Tamam,SH, setelah hasil investigasi menemukan adanya indikasi dugaan korupsi pada pekerjaan proyek tersebut, maka sesuai SOP maka penanganan kasus tersebut akan ditindaklanjuti kepada tahap penyidikan.
“Setelah penyidik punya data dan bukti kuat adanya indikasi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan proyek tersebut, baru kita tindak lanjuti dengan penyidikan termasuk ditetapkan siapa tersangka yang terlibat dalam pekerjaan proyek tersebut,” ulas Nur Tamam,SH.
Pada kesempatan itu Kejari Nur Tamam,SH juga mengungkapkan terkait adanya dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang akhirnya terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim tindak pidana korupsi, sebagai Jaksa Penuntut Umum pihak tengah melakukan kasasi. “Dalam waktu dekat memori kasasinya akan kita ajukan dan tinggal menunggu putusan Mahkamah Agung,” pungkas Nur Tamam kepada awak media. (us)
Komentar