SUKARNOHATTA, METRO – Kejaksaan Negeri Payakumbuh bersama BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh memanggil sebanyak 60 Badan Usaha di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota karena disinyalir tidak mendaftarkan Badan Usaha dan Pekerjanya kedalam JKN-KIS.
Dari 60 Badan Usaha yang diundang Kejari dan BPJS Kesehatan, hanya ada 11 Badan Usaha yang hadir. Pada pertemuan dengan 11 Badan Usaha, Kejari dan BPJS Kesehatan menggelar sosialisasi program JKN-KIS dan Focus Group Discussion (FGD) terkait meningkatkan kepatuhan dan kesadaran Badan Usaha dalam mendaftarkan Badan Udaha dan pekerjanya ke BPJS Kesehatan.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Payakumbuh di Jalan Sukarno Hatta ini turut dihadiri UPTD Wasnaker Wilayah II Sumbar, Edwin. Kemudian 11 Badan Usaha yang hadir pada kesempatan itu.
FGD tersebut dilakukan dalam upaya meningkatkan kepatuhan dan kesadaran Badan Usaha dalam hal pendaftaran Badan Usaha dan Pekerjanya sebagai peserta JKN-KIS. Mengingat Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 11 bahwa Pemberi Kerja wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
Dan juga dijelaskan bahwa Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud akan dikenai sanksi administratif berupa Teguran Tertulis, Denda dan Sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik.
“Di luar konteks kepatuhan, sebenarnya ada nilai kemanusiaan yang harus kita ambil dari peraturan tersebut, dimana pekerja yang sudah mendedikasikan dirinya pada suatu Badan Usaha sudah sewajarnya harus mendapatkan perlindungan kesehatan dari Perusahaan tempat dia bekerja,” sebut Nining Indira Khurokina Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh disela-sela kegiatan.
Ricko Za Musti Kasidatun Kejaksaan Negeri Payakumbuh menyebut bahwa masing-masing Badan Usaha sejauh ini cukup baik, terhadap kesadarannya untuk mendaftarkan Badan Usaha dan Pekerjanya dalam program JKN-KIS sesuai dengan PP No 19.
”Sejauh ini tanggapan Badan Usaha yang kita undang untuk FGD cukup baik, ada kesadaran untuk mendaftar, hanya saja sebelumnya mereka belum terlalu paham dengan informasi tentang BPJS Kesehatan untuk Badan Usaha dan Pekerja,” jelasnya. (us)
Komentar