Proses Tender Lambat Pengaruhi Kualitas Proyek

SUKARNOHATTA, METRO – Sebagai wakil rakyat yang duduk di lembaga DPRD Kota Payakumbuh, Basri Latief, dari Fraksi Partai Hanura, saat memanfaatkan kunjungan kerja studi kooperatif dan tukar infomasi selama 4 hari terhitung dari tanggal 20 sampai 24 November 2018 ke Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) dan DPRD Kabupaten Kampar serta ke DPRD Kota Pekanbaru, Riau. Kunjungan ini berhasil mendapatkan masukan dan saran terkait tugas dan tupoksinya sebagai anggota Komisi C untuk dapat ditindaklanjuti oleh Pemko Payakumbuh.
Menurut Ketua DPC Partai Hanura Kota Payakumbuh ini, masukan positif yang berhasil diperoleh untuk dapat diterapkan di lingkungan Pemko Payakumbuh, dalam hal ini Dinas PUPR Kota Payakumbuh, salah satunya adalah terkait proses tender yang dilakukan lebih awal oleh Dinas PUPR Kabupaten Kampar.
Seperti diungkapkan Sekretaris PUPR Kabupaten Kampar, Afruddin Amga, ST didampingi PPTK Kegiatan, Yon Uardi,ST menyebutkan bahwa, proses tender atau lelang dimulai pada bulan April setiap tahunnya.
”Ada sekitar delapan bulan waktu efektif untuk mengerjakan pekerjaan bagi rekanan pelaksana proyek,” ungkap Sekretaris Komisi C DPRD Payakumbuh ini menjelaskan.
Diakui Basri Lateif, kondisi ini berbeda dengan Pemko Payakumbuh. Artinya, disejumlah lembaga atau SKPD yang ada dilingkungan Pemko Payakumbuh masih ada yang terlambat melakukan proses tender atau proses lelang.
Akibat lambatnya proses tender tersebut, ulas Basri Latif, tentunya berakibat pendeknya masa waktu pekerjaan. Karena pendeknya waktu pelaksanaan pekerjaan, selain berdampak lemahnya proses pengawasan dengan alasan keterbatasan tenaga teknik pengawas, bahkan berdampak kepada buruknya mutu dan kualitas pekerjaan akibat rekanan pelaksana diburu batas waktu pekerjaan.
Diakuinya, sebagai mitra kerja Komisi C yang membidangi pembangunan dan Kesra pihaknya akan memberikan masukan positif yang diperoleh dari Dinas PUPR, DPRD Kabupaten Kampar dan DPRD Kota Pekanbaru ini kepada Pemko Payakumbuh untuk dapat ditiru.
”Kinerja Dinas PUPR Kabupaten Kampar terkait pelaksanaan proses tender yang lebih awal ini, pantas menjadi masukan bagi Dinas PUPR dan SKPD lainnya dilingkungan Pemko Payakumbuh, karena dampaknya erat kaitannya dengan mutu dan kualitas proyek,” sebut Basri Latief.
Basri Latief juga menyinggung, dalam kunjungan kerja tukar informasi dan kosultasi ke Dinas PUPR, dan DPRD Kabupaten Kampar serta ke DPRD Kota Pekanbaru itu, dia juga menerima masukan terkait masalah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, serta mekanisme pembahasan dan penetapan APBD, termasuk kebijakan pemerintah dalam menanggani pembangunan infrastruktur di daerah pemukiman.
Diakui Basri Latief, saat melakukan studi kooperatif atau tukar informasi ke DPRD Kabupaten Kampar dan DPRD Kota Pekanbaru, dia menerima masukan terkait PP Nomor:12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
”PP Nomor 12 Tahun 2018 ini mengatur soal perubahan regulasi dan tupoksi tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan DPRD memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan lebih dari 18 bulan. Termasuk perubahan agenda DPRD sudah ditetapkan oleh Bamus dapat dilakukan melalui rapat paripurna,” ujar Basri Latief.
Diungkapkan Basri Latief, dalam PP Nomor:12 Tahun 2018 ini juga diatur tentang kewajiban Kepala Daerah hadir dalam setiap rapat paripurna pengambilan keputusan Ranperda dan penyampaian pendapat akhir fraksi pada tahap pembicaraan tingkat pertama. (us)

Exit mobile version