SUDIRMAN, METRO – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif kepada tokoh masyarakat menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2019 se- Kecamatan Payakumbuh Selatan di Aula Bakinco Resto, Jumat (23/11).
Dalam sosialisasi yang berlangsung hangat ini, hadir 35 peserta yang merupakan tokoh masyarakat yang aktif dan sering berinteraksi dengan warga di Kecamatan Payakumbuh Selatan. Selain itu Panwascam Payakumbuh Selatan juga menghadirkan narasumber terbaik.
Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Payakumbuh Selatan Atemugiarae, SSTP, KM dalam laporannya mengatakan tokoh masyarakat yang ada di Kecamatan Payakumbuh Selatan ini diberikan sosialisasi bersama pemateri dari Kasatreskrim Polres Kota Payakumbuh, Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh, serta Komisioner Bawaslu Kota Payakumbuh.
Ketua Panwaslu Kecamatan Payakumbuh Selatan Arief Budiman, A.Md membuka acara secara resmi dan dalam sambutannya mengatakan dasar hukum dari pengawasan pemilu tertuang dalam UU nomor 7 Tahun 2017, dimana Panwaslu Kabupaten atau Kota yang kini bersifat permanen dan menjadi Bawaslu Kabupaten atau Kota.
Penguatan kelembagaan Bawaslu dalam institusi Bawaslu harapannya mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas jajaran pengawasan pemilu secara nasional, tetap dan mandiri.
”Proses pengawasan pemilu tidak boleh hanya ditaruh dipundak Bawaslu semata secara intitusi, tapi butuh pelibatan seluruh lapisan dalam rangka proses pengawasan pemilu untuk mensukseskan pemilu yang berkualitas dan bermartabat untuk semua. Perlu sinergi dalam strategi dan aksi dengan segenap pemangku kepentingan pemilu, lembaga pemantau pemilu dan seluruh lapisan masyarakat lainnya untuk saling bahu membahu, gotong-royong, dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu mulai dari pendaftaran hingga penetapan hasil pemilu,” ujar Arief Budiman.
Kini Bawaslu terus melakukan sosialisasi pengawasan pemilu kepada seluruh elemen masyarakat. Hal ini guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Keikutsertaan seluruh elemen masyarakat dalam pengawasan pemilu akan dihasilkan pemilu yang berkualitas.
Seperti diketahui, Pemilu Serentak tahun 2019 mendatang, akan mencatat sejarah baru dalam sejarah panjang pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia. Untuk pertama kalinya, pemilihan anggota legislatif dan Presiden/Wakil Presiden dilangsungkan secara bersamaan atau yang sekarang disebut Pemilu Serentak.
Di tiga periode pelaksanaan Pemilu sebelumnya, para pemilih mendapat 4 surat suara di pemilu legislative, yang terdiri dari surat suara Anggota DPR RI, surat suara anggota DPD, surat suara anggota DPRD Provinsi dan surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota. Setelah pemilihan anggota legislatif, barulah diadakan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Kalau di Pemilu Serentak 2019 nanti, para pemilih akan mendapatkan lima jenis surat suara sekaligus, yaitu surat suara Presiden dan Wakil Presiden, surat suara Anggota DPR RI, surat suara anggota DPD RI, surat suara anggota DPRD Provinsi dan surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota. Ke-5 surat suara ini nantinya akan diberikan warna yang berbeda-beda, agar pemilih bisa dengan mudah membedakannya. (us)


















