SUKARNOHATTA, METRO–Kejari Payakumbuh Suwarsono, SH, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Satria Lerino, SH dan Kasi Intel dipimpin Robby Prasetya, SH kepada sejumlah wartawan di kantor Kejari setempat, Senin (15/11) lalu menyatakan bahwa, penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan mesin incinerator, diambil alih Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
“Kita pastikan, penangganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan mesin pemusnah limbah medis atau incinerator sudah diambil alih oleh Kejati Sumbar,” ungkap Kejari Suwarsono, dihadapan awak media.
Diakui Kejari Suwarsono, terkait adanya isu atau rumor yang berkembang dimasyarakat yang menyebutkan bahwa, penanganan kasus tersebut dihentikan karena pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh dituding telah mendapatkan hibah tanah eks kantor Pertanian dari Pemko Payakumbuh, dia tegaskan isu atau rumor tersebut tidak benar.
Dinyatakan Kejari Suwarsono, hibah tanah eks kantor Pertanian tersebut diproses jauh sebelum pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh menyidik kasus incinerator milik RSUD Adwan WD Payakumbuh tersebut. “Artinya, hibah tanah tersebut tidak ada hubungannya dengan penyidikan kasus incinerator tersebut,” tegas Kejari Suwarsono sekaligus meminta kepada watawan tidak menanya-nanya lagi perkembangan penyidikan kasus incineraor tersebut, karena dipastikan penyidikannnya sudah diambil alih oleh Kejati Sumbar. Beberapa waktu lalu juga sempat dipertanyakan Fraksi Golkar DPRD Kota Payakumbuh dalam pandangan umum fraksi. Terutama terkait rencana Pemko akan menghibahkan alat incinerator kepada Fakultas Kedokteran Unand. (uus)




















