Transaksi 2,5 Kg Ganja Digagalkan

LIMAPULUH KOTA, METRO – Ketika hendak melakukan transaksi narkoba jenis ganja kering, tiga orang diringkus. Masing-masing RK (21), warga Nagari Andiang, Kecamatan Suliki, dan A (29) warga Kecamatan Harau, Limapuluh Kota dan AR (31) warga Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, ditangkap Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota, Jumat (20/1) sekitar Pukul 20.00 WIB.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Bagus Suropratomo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Zul Andri dan KBO Satres Narkloba Iptu Togap Silalahi, penangkapan tersangka setelah adanya informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba jenis ganja di rumah RK.
Atas laporan itu anggota Satnarkoba Polres Limapuluh Kota dipimpin Kasatnarkoba Iptu Zul Andri langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah melakukan pengintaian, sekitar pukul 20.00 WIB anggota Satnarkoba Polres Limapuluh Kota itu menangkap tiga tersangka.
“Anggota Satnarkoba berhasil menemukan barang bukti (BB) satu paket besar ganja kering dibungkus dengan lakban warna kuning dan satu paket besar dibungkus dengan kantong kresek  warna hitam putih, 3 paket menengah yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat,” terang Kapolres Limapuluh Kota AKBP Bagus, S melalui Kasat Resnarkoba Iptu Zul Andri.
Ditambahkan Iptu Zul Andri, total barang haram jenis ganja kering yang berhasil disita polisi berjumlah 2,5 kg. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis ganja itu sudah diamankan di Mapolres Limapuluh Kota untuk pengusutan lebih lanjut. (us)

Exit mobile version