Dalam pemberantasan Korupsi bagi ASN, Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Syahiran terus berinovasi terkait pemberantasan korupsi di jajaran pemerintahannya. Kali ini ia meminta komitmen jajarannya agar tidak melakukan korupsi serta pelanggaran hukum lainnya.
“Kami meminta adanya komitmen sesuai surat Komisi Pemberantasan Korupsi RI pada 31 Desember 2018 nomor: B/9459/KSP.00/01-16/12/2018 tentang komitmen bersama pemberantasan korupsi terintegrasi di seluruh daerah,” kata Bupati Pasbar Syahiran didampingi Kabag Humasnya Yosmar Difia di Simpang Empat, kemarin.
Menurutnya surat penegasan itu disampaikan kepada seluruh jajarannya mulai dari Sekretaris Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Bagian, Camat dan Walinagari tentang pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan pemilihan legislatif 2019.
Dalam surat itu ditegaskan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan KPK menunjukkan bahwa terdapat hubungan antara kebutuhan pendanaan proses politik dengan penyimpangan pengelolaan keuangan negara, daerah, nagari baik dalam proses pengadaan barang/jasa, perizinan dan lainnya.
Berdasarkan hal itu maka seluruh jajaran Pemkab Pasaman Barat diminta untuk mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan pada 17 Januari 2019. Dalam surat itu diminta seluruh jajaran untuk mematuhi surat itu.
Pertama, memastikan bahwa pengelolaan keuangan khususnya pengadaan barang dan jasa, batuan sosial, dana operasional atau sejenisnya tidak disalahgunakan sehingga menimbulkan akibat hukum.
Kedua, memastikan penyelenggaraan perizinan serta pelayanan publik terbebas dari praktek gratifikasi, suap, pungutan liar dan pemerasan.
Ketiga, memastikan penyelenggaraan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menyalahgunaan kewenangan dan tugasnya.
“Mudah-mudahan dengan surat yang diedarkan ini dapat dipatuhi sehingga bisa terhidar dari jeratan hukum,” harapnya. (end)
Komentar