PASAMAN, METRO–Mencegah pernyebaran virus Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) pada sapi menjelang hari raya Idul Adha Dinas Pertanian Kabupaten Pasaman akan melakukan pengawasan terhadap hewan ternak khususnya sapi yang masuk ke Pasaman.
“Mulai tanggal 9 Juli 2022 besok kita akan melakukan pemeriksaan di kandang – kandang penampungan, kata Kepala Bidang (Kabid) Peternakan Listiyanto.
Ia menyebutkan pemotongan hewan kurban dalam situasi wabah PMK ini, Bupati Pasaman sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang Nomor : 520 / 540 / Distan / Nak-2022.
“Surat Edaran itu berisi tetang pemotongan hewan kurban dalam situasi wabah PMK serta pelarangan pemotongan hewan betina produktif,” kata dia.
Selanjutnya dikatakan, Dalam Surat Edaran Bupati Pasaman tersebut dijelaskan hal – hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK,
“Diantaranya yaitu pengetahuan umum tentang PMK, pelaksanaan pemotongan hewan ternak ruminasia betina produktif dan pelaksanaan kegiatan kurban,”pungkasnya. (mir)
Komentar