Dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang jatuh 27 November 2024 mendatang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pasaman mengundang KPU Pasaman dalam rapat fasilitasi penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024.
Rapat dipimpin Kepala Badan Kesbangpol Pasaman Aprizal dan dihadiri Komisioner, Sekretaris beserta jajaran KPU dan Bawaslu Pasaman, Pejabat Bappeda Kabupaten Pasaman dan pejabat Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Pasaman.
Aprizal mengatakan, bahwa kegiatan dilaksanakan dalam rangka fasilitasi dan rasionalisasi pengajuan anggaran sebelum dibahas lebih lanjut Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan selanjutnya diwujudkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Pasaman dengan KPU dan Bawaslu Pasaman, untuk membiayai pelaksanaan kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman yang dilaksanakan serentak tahun 2024.
“Dalam kegiatan ini kita menghadirkan dari Bakeuda dan Bappeda, kita berharap ini adalah awal dari penyusunan anggaran yang lebih baik dan kompatibel dan yang paling penting adalah penyamaan persepsi tentang aturan,” ucap Aprizal.
Maka ada aturan-aturan yang harus kita pedomani, lanjut Kaban Kesbangpol, sambil menunggu ketentuan yang lebih lanjut yaitu Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilihan 2024 yang belum keluar. Di samping itu kita akan terus menyiapkan anggaran, sehingga dalam pelaksanaan Pilkada yang akan datang dapat terlaksana dengan baik.
Pada rapat ini, Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Rodi Andermi menyampaikan, terkait Rencana Anggaran Belanja (RAB) Pilkada tahun 2024, yang didalamnya mencakup rincian seluruh pelaksanaan tahapan Pilkada, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan, yang masing-masing memiliki 5 sub-tahapan.
“Untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2024 tersebut, KPU Kabupaten Pasaman mengajukan anggaran sebesar 32 milyar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman, ” kata Rodi Andermi. (mir)