Paripurna Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Telah Melalui Proses Penyusunan Produk Hukum

Wakil Bupati Pasaman Sabar AS memberi kata sambutan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman me­laksanakan rapat paripurna tentang penjelasan Bupati Pasaman atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pokok-pokok pengelolaan keua­ngan daerah, penyelenggaraan administrasi ke­pen­dudukan dan retribusi jasa usaha.  Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Pasaman Bustomi yang dilaksanakan  di Gedung Syamsiar Thaib beberapa hari yang lalu. Wakil Bupati Pasaman Sabar AS dalam kesempatan itu menyebutkan, bahwa tiga Ranperda yang dibacakan tersebut telah melalui proses penyusunan pro­duk hukum daerah. Mulai tahap penyusunan dan tahapan harmonisasi yang di lakukan bersama dengan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sumbar.

“Pengelolaan keuang­an daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, peng­ang­garan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keua­ngan daerah,” kata Wabup Sabar AS.

Ia menambahkan, da­lam undang-undang (UU)  No.23/2014 tentang peme­rintah daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang (UU) No.­11/2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara itu kewe­nangan pemerintah dae­rah untuk mengatur Ranperda Kabupaten Pasaman tentang penyelenggaraan administrasi ke­pendudukan tersebut di atur dalam UU No.No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana admi­nistrasi kependudukan ini termasuk ke dalam urusan pemerintah wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

Selanjutnya dalam lam­piran UU No.23/2014 tentang Pemerintah Dae­rah, dalam lampiran L pembagian urusan pemerintahan bidang admi­nistrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kewenangan pemerintah daerah. “Pemerintah dae­rah Kabupaten Pasaman, juga telah menetapkan peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2012,” tambah Sabar.

Dalam undang – undang No.28/2009 tentang Pajak dan Retribusi dae­rah pasal 126 menyatakan, bahwa objek retribusi jasa usaha adalah pe­layanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi.

Pelayanan dengan meng­gunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal. Pelayanan oleh pemerintah dae­rah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.

Kemudian dalam pasal 127 dinyatakan, bahwa jenis retribusi perizinan tertentu adalah  Retribusi pemakaian kekayaan da­erah, Retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, Retribusi tempat pelela­ngan, Retribusi terminal, Retribusi tempat khusus parkir, Retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa ,Retribusi rumah potong hewan, Retribusi tempat rekreasi dan olah­raga.

Terakhir Wabup Sabar AS menjelaskan, rancangan peraturan daerah ini merupakan peninjauan terhadap struktur retribusi yang terdapat pada peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha. (mir)

Exit mobile version