BPN Kabupaten Pasaman Gelar Sosialisasi Pengadaan Tanah

SOSIALISASI— BPN Pasaman melaksanakan sosialisasi pengadaan tanah dengan Pemerintahan Daerah Pasaman.

Kantor BPN Kabupaten Pasaman menggelar sosialisasi pengadaan tanah dengan pemerintahan daerah gunanya untuk mendukung pembangu­nan infrastruktur di dae­rah itu beberapa hari yang lalu. Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pe­ngembangan Kanwil BPN Sumbar Yuhendri Yakub mengatakan, saat ini sesuai aturan, setiap pe­ngadaan tanah oleh pemerintah daerah harus diketahui Badan Pertanahan terlebih dahulu. Hal ini bertujuan agar jelas data inventarisir sehingga semua bisa terdata dan ti­dak terjadi tumpang tindih di kemudian hari.

Ia menjelaskan Sosia­lisasi Peraturan Pemerintah (PP) No.19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ini dilaksanakan sebagai upaya penguatan dalam pengadaan tanah menyusul disahkannya Undang-Undang (UU) No.11/2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara, tujuan dari undang-undang tersebut antara lain untuk melakukan penyesuaian ber­ba­gai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional. ”Tentunya selaku penyelenggara pengadaan tanah, maka kita harus melaksanakannya serta ada beberapa asas dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yaitu pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan, dan kemandirian,” jelas Yuhendri.

Arti penting pengadaan tanah bagi pemba­ngunan untuk kepentingan umum antara lain untuk mendukung pembangu­nan infrastruktur, mendukung aktivitas perekonomian atau konektivitas, mendukung kesejahteraan rakyat. Karena itu pengadaan tanah sangat strategis dan harus dikerjakan dengan baik tanpa terjadinya suatu kesalahan.

Sementara, Kakan Per­tanahan Kabupaten Pasaman, Ardinal Yulti mengatakan, kegiatan sosialisasi pengadaan tahan ini merupakan program pemerintah yang sudah direncanakan Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR­/BPN) melalui kantor wilayah.

Dalam pelaksanaannya kegiatan sosialisasi ini dianggarkan pada DI­PA anggaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman 2021. Maka dari itu kegiatan kita ini ditujukan untuk memberikan pen­cerahan, terutama kepada pejabat penyelenggara dalam pe­ngadaan ta­nah di Kabupaten Pasaman.

Sosialisasi dihadiri Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Sumbar, Kepala Pertanahan Pasaman, Asisten I Pemkab Pasaman, Kabag Aset, Kabag Hukum, PDAM Pasaman, Dinas Perikanan dan lainnya. (mir)

Exit mobile version