JAKARTA, METRO
Pemerintah mengizinkan umat muslim untuk melaksanakan Shalat Tarawih dan Idul Fitri secara berjamaah. Namun, pemerintah memberikan aturan dalam pelaksanaan dua shalat tersebut. “Mengenai kegiatan ibadah selama Ramadan dan kegiatan Idulfitri, yaitu salat Tarawih dan Idulfitri, pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan. Yang harus dipatuhi ialah protokol harus dilaksanakan dengan ketat,” kata Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muferensi pers virtual, Senin (5/4).
Dia mengatakan jemaah boleh melaksanakan dua shalat itu di luar rumah, tetapi harus terbatas pada komunitas. “Para jemaahnya sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan,” tegas Muhadjir.
Di samping itu, dia juga mengimbau pelaksanaan dua salat berjamaah itu dibuat sesederhana mungkin. Diharapkan waktunya tidak terlalu panjang, mengingat saat ini masih kondisi darurat. “Untuk Shalat Idul Fitri sama. Jadi diizinkan untuk melaksanakan shalat di luar rumah, tetapi jamaahnya harus bersifat komunitas dan dilaksanakan lebih sederhana,” pungkas Muhadjir Effendy. (tan/jpnn)
Komentar