Pilkada Serentak Dihelat 9 Desember 2020

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 tetap dilanjutkan, Desember 2020 mendatang. Tetap dilanjutkannya Pilkada Serentak tahun 2020 itu atas kesepakatan pemerintah bersama DPR-RI, KPU-RI, Bawaslu-RI dan DKPP-RI.

Ketua KPU Kota Bukittinggi, Heldo Aura mengatakan, kesepakatan bersama itu tercipta dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Mendagri dengan Komisi II DPR-RI,KPU-RI, Bawaslu-RI dan DKPP-RI, Rabu (27/05).

“Sesuai informasi yang disampaikan kepada KPU Kota Bukittinggi, dalam kesepakatan itu ditetapkan Pilkada Serentak tahun 2020 tetap dilaksanakan tahun ini dan akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 dan pelaksanaan tahapan Pilkada sampai saat pencoblosan tanggal 9 Desember 2020 dilaksanakan sesuai Protokol Pencegahan Covid-19,” ujar Heldo Aura,  Kamis (4/6).

Kemudian, lanjut Heldo, untuk tahapan Pilkada itu sendiri atas kesepakatan bersama itu disepakati dimulai 15 Juni ini. Menurut Ketua KPU Kota Bukittinggi, Heldo Aura, keputusan bersama itu sesuai dengan Perpu No.2 /2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.1 /2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang.

Saat ini, KPU-RI juga sedang mempersiapkan Peraturan KPU tentang Pemilihan Kepala Daerah dalam Kondisi Bencana Non Alam seperti Wabah Covid-19 ini.

“KPU Kota Bukittinggi juga sedang menunggu Peraturan KPU itu untuk acuan melaksanakan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang akan dilaksanakan secara Protokol Pencegahan Covid-19,” jelas Heldo Aura.(pry)

Exit mobile version