Shalat Jumat Diganti Shalat Zuhur

Melihat perkembangan wabah covid-19 di Bukittinggi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bukittinggi akhirnya mengeluarkan maklumat per tanggal 26 Maret 2020. Maklumat tersebut telah ditandatangani oleh Ketua MUI Bukittinggi, Dr. Aidil Alfin, Ketua Komisi Fatwa dan Hukum, diketuahi Ketua MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar.

Dalam maklumat itu, MUI Bukittinggi memutuskan untuk sementara, tidak melaksanakan shalat Jumat dan meminta jamaah menggantinya dengan shalat zuhur di rumah masing- masing. Tidak menyelenggarakan shalat berjamaah di Masjid ataupun Mushalla dan melaksanakan shalat di rumah masing-masing.

Selanjutnya, MUI Bukittinggi juga memutuskan dan mengimbau untuk tidak menyelenggarakan pengajian dan kegiatan lainnya dengan mengumpulkan jemaah di masjid dan mushalla. Azan tetap dikumandangkan 5 waktu dengan menambahkan lafaz “Shallu Fii Buyuutikum” di akhir azan.

Mengimbau seluruh umat muslim untuk membaca doa qunut nazilah setiap shalat fardu. Mengimbau seluruh da’i dan mubaligh untuk menghentikan kegiatan dakwah dengan mengumpulkan jemaah.

Maklumat ini, dikeluarkan karena MUI menilai kondisi penyebaran covid 19 di Bukittinggi cukup membahayakan. Bukittinggi kota wisata yang banyak dikunjungi warga dari luar kota, meskipun pemko telah mengeluarkan kebijakan untuk menutup seluruh objek wisata.

Maklumat ini berlaku sampai kondisi berakhir dan MUI Bukittinggi mengeluarkan maklumat selanjutnya. (pry)

Exit mobile version