Galian C Resahkan Warga Batukambing

Galian C di Batukambing Agam membuat resah.
AMPEK NAGARI, METRO– Aktivitas galian C ilegal di Nagari Batukambing, Kecamatan Ampek Nagari, sudah meresahkan warga setempat. Keberadaan penambangan itu dinilai dapat membahayakan rumah warga dan sekolah yang tidak jauh dari lokasi tambang galian C.
Pantauan POSMETRO di lokasi penambangan galian C Batukambing, Senin (17/8) terlihat limbah berupa lumpur yang dikeruk. Limbah galian C tersebut sudah merembes ke aliran sungai yang dimanfaatkan masyarakat sekitar. Air sungai sudah menjadi warna kuning kondisinya sudah terlihat tercemar.
Salah seorang warga Nagari Batukambing, Sahrul (36) menyampaikan, air sungai yang melintas di nagari tersebut masih dimanfaatkan warga untuk kepentingan sehari-hari seperti mandi dan mencuci.
Akan tetapi, karena air sungai sudah bercampur dengan lumpur akibat galian C menyebabkan warga cemas. Mereka cemas jika air dipakai untuk mandi dan memasak, masyarakat akan terkena penyakit seperti, penyakit kulit, disentri dan diare.
”Kami minta pihak berwajib bisa melihat langsung aktivitas galian C di Nagari Batukambing. Masyarakat di sini sudah resah dan cemas,” ungkap Sahrul. Ia menyebut, aktivitas penambangan tersebut tidak mengantongi izin, bahkan penambangan galian C menggunakan alat berat, ekskavator.
Dikatakan, aktivitas penambangan sudah mendapat teguran langsung dari Wali Nagari Batukambing, Badan Musyawarah (Bamus) dan Kerapatan Adat Nagari (KAN). Pihak pemerintahan di nagari sudah meminta untuk menghentikan kegiatan penambangan galian C. Akan tetapi pihak pengelola tidak mengindahkan.
”Kami sudah bersama-sama menyampaikan kepada Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Agam. Dan, ternyata aktivitas galian C itu tidak mengantongi izin. Tim BPLH sudah turun ke lapangan dan berkoordinasi dengan Camat Ampek Nagari. Hasil temuan itu ada indikasi perusakan lingkungan dan sudah dinyatakan ilegal,” ujar Sahrul.
Kasat Pol PP Agam Danil Depo membenarkan, adanya pertambangan ilegal di Nagari Batukambing. ”Sekarang, Pol PP sudah menunggu instruksi dari BPLH Agam untuk melakukan penertiban,” katanya. Dengan adanya aktivitas yang sudah merusak lingkungan ini masyarakat setempat berharap, agar kegiatan galian C ini dapat dihentikan. (i)

Exit mobile version