Komisi V DPRD Sumbar Sosialisasi Perda Pendidikan

Komisi V DPRD Provinsi Sumatra Barat, mensosialisasikan Perda no 2 tahun 2019, tentang penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Sumbar. Sosialisasi kali ini ditujukan kepada stakeholder pemerintah kota Bukittinggi dan dilaksanakan di Aula Balaikota, Jumat (06/03).

Sekda Bukittinggi, Yuen Karnova, menyampaikan, pendidikan Bukittinggi sejak beberapa tahun lalu, terus mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan.

“Ini dibuktikan dari hasil nilai UN yang terus membaik. Sehingga Bukittinggi pun dapat dana insentif Rp9 miliar. Selain itu, tahun 2020 ini, Pemko Bukittinggi juga mendapat DID sebesar Rp62 miliar lebih. Ini tak lepas dari peran dan prestasi di bidang pendidikan,” ungkap Yuen.

Sekda melanjutkan, Pemko Bukittinggi juga sangat serius dalam pembangunan dan penyelenggaraan di bidang pendidikan. Bahkan saat ini, juga dilaksanakan pembangunan kembali beberapa sekolah, agar menjadi sarana pendidikan yang representatif dan nyaman untuk pelajar.

”Kami sangat berterima kasih kepada DPRD Provinsi Sumbar yang menyosialisasikan Perda No 2 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Hal ini sangat dibutuhkan untuk peningkatan kualitas pendidikan, khususnya di kota Bukittinggi. Sehingga masyarakat pun mengetahui kewenangan yang diatur dalam Undang Undang serta diperkuat dengan perda no 2 ini,” ujarnya.

Ketua KomisiV DPRD Provinsi, Mukhlis Yusuf Abit bersama lima anggota komisi V lainnya, menjelaskan, sosialisasi perda ini terkait bagaimana penerapan pemindahan kewenangan dari pemerintah kota kepada pemerintah provinsi, khususnya untuk pendidikan tingkat SMA.

“Perda no 2 tahun 2019 ini, telah disetujui tahun lalu dan saat ini kami sosialisasikan kepada pemerintah kabupaten kota di Sumatra Barat. Perda ini terdiri dari 169 pasal dan 14 bab. Intinya perda ini mengatur bagaimana kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah,” jelasnya.

Ismet Amzis, Anggota Komisi V, menambahkan, Komisi V memang salah satunya membidangi pendidikan. Sejak beberapa tahun lalu, kewenangan SMA memang pindah ke provinsi. Namun, koordinasi antara pemko, pemkab dengan provinsi tetap terjalin dan sangat diperlukan melalui cabang yang sudah ada.

“Kita di DPRD Provinsi Sumbar, terus berupaya bagaimana sejumlah persoalan terkait pemindahan kewenangan SMA ke provinsi dapat diselesaikan. Termasuk, kesejahteraan guru, sarana prasarana, yang berpengaruh pada kualitas pendidikan pelajar. Untuk itu, pemprov bersama DPRD lahirkan perda no 2 tahun 2019 ini,” ujar mantan Wali Kota Bukittinggi itu. (pry)

Exit mobile version