3 Calon Belum Serahkan Laporan Kekayaan ke KPU Agam

AGAM, METRO
Empat orang yang bakal bertarung pada Pilkada serentak di Kabupaten Agam, hanya seorang calon yang telah menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPU Agam. Balon yang telah menyerahkan baru Indra Catri dan tiga orang lainnya belum, seperti Irwan Fikri, Chirunnas dan Trinda Farhan Satria. Hingga kemarin ketiga bacalon tersebut belum diketahui apa alasanya.
”Mulai 28 Juli sampai 3 Agustus adalah penyerahan berkas dan hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon. Kedua pasangan calon, syarat pencalonan sudah memenuhi syarat. Tapi untuk LHKPN, baru Indra Catri yang telah menyerahkannya, sedangkan tiga orang lainnya belum,” kata Ketua KPU Agam, Al hadi kepada POSMETRO di rungan kerjanya.
Padahal LHKPN merupakan salah satu syarat wajib bagi balon kepala daerah dan wakil kepala daerah ketika mendaftar diri ke KPU. Selain itu masih ada sejumlah berkas lainnya yang belum dilengkapi para masing masing balon. Untuk diketahui berkas-berkas itu memang butuh waktu dalam melengkapi persayaratan tersebut, dan batas waktu untuk menyerahkan persayaratan berkas tersebut, Jumat 7 Agustus hingga pukul 14.00 WIB.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan KPU Agam setelah pendaftaran pasangan balon kepala daerah dan wakil kepala daerah tiga orang balon belum melengkapi LHKPN.
Untuk itu, KPU mewanti-wanti supaya para kandidat secepatnya melengkapi sejumlah berkas yang dibutuhkan. “Target perbaikan selama empat hari, sejak tanggal 4 sampai 7 Agustus ini. Tidak ada lagi pernyerahan berkas pada setelah itu,” tandas Al hadi.
“Kita tahu untuk berkas-berkas itu memang butuh waktu. Misalnya ada yang kurang soal SK kepengurusan provinsi, LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Niaga, dan begitu juga SKCK,” imbuhnya.
Disinggung, bila para kandidat tidak segera melengkapi berkas persyaratannya, Al hadi menyebutkan, maka bukan mustahil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Agam, tak akan dihelat Desember mendatang jadi akan ditunda pelaksanaannya pada 2017 mendatang.
Kepada pasangan calon, Al hadi mengimbau, harus bersungguh-sungguh memperbaiki berkas. Jika berkas tidak diperbaiki, maka berpotensi akan ditunda. Atau misalnya yang memperbaiki hanya satu pasangan calon dan satunya tidak, maka pelaksanaan Pilkadanya akan ditunda.
“Jika tidak memenuhi syarat, tentu kensekwensinya akan melakukan pembukaan pendaftaran ulang kembali untuk pencalonan peserta Pilkada mendatang. Jika hal ini terjadi, maka kita segera melakukan rapat pleno untuk persiapan pendaftaran kembali menerima pasangan calon bupati dan wakil bupati,” ujar Al Hadi. (i)

Exit mobile version