Ranmor Korban Tilang Sudah Karatan

BUKITTINGGI, METRO – Pada akhir tahun 2018, Barang Bukti (BB) kendaraan bermotor hasil tilang unit Satlantas Polres Bukittinggi sudah menumpuk di Mapolres Bukittinggi. Bahkan, kendaraan bermotor (Ranmor) yang disita dari tahun ke tahun itu merupakan hasil korban tilang yang kondisnya sudah karatan dan berdebu. Kendaraan yang hasil tilang tersebut belum dijemput pemiliknya yang diduga karena tidak memiliki surat-surat kendaraan bermotor, yang bisa diduga sebagai kendaraan bermotor curian, karena setelah di razia jajaran Satlantas Polres Bukittinggi.
Dari ratusan kendaraan yang terpakir di halaman Satlantas, sebagian kondisinya kendaraan masih layak pakai oleh pemiliknya. Namun, entah apa sebabnya pemilik kendaraan, hingga kendaraan tersebut membiarkan hujan panas dan jadi besi tua depan kantor Lantas.
Namun, dari keadaan tersebut Satlantas Polres Bukittinggi tidak ada membuat himbauan kepada masyarakat. Untuk menjemput kendaraan tersebut ke kantor Lantas. Dari sekian lama kendaraan yang terpakir jajaran Aatlantas Polres Bukittinggi belum pernah melakukan cek fisik kendaraan, sebagai mana dicurigai sebagai kendaraan curian.
Pantauan media POSMETRO di lapangan unit Satlantas Polres Bukittinggi pihak Satlantas belum pernah melakukan himbauan melalui media atau baliho. Kepada masyarakat yang kendaraan yang disita agar dijemput ke Polres Bukittinggi. Dari penyitaan yang terlihat dari nomor tahun sitaan terletak di kertas kuning di bagian kendraan mulai dari tahun 2011 sampai 2018. Kendaraan tersebut sudah di selimuti debu dan karatan tidak dilakukan perawatan secara intensif oleh Satlantas Polres Bukittinggi.
Dari puluhan kendaraan yang terletak di halaman Satlantas Polres Bukittinggi, sebagian masih bisa dipergunakan pemiliknya. Namun, entah apa permasalahan pemilik Motor tidak mengambil kendaraan bermotor tersebut. Hingga saat ini lantaran parkir Satlantas Polres Bukittinggi sudah dipenuhi kendaraan hasil sitaan tilang, yang sudah bertahun-tahun. Sampai saat ini belum tau penjelasan dari pemilik dijemput atau tidak. Saat dikonfirmasikan POSMETRO ke Kasat Lantas Polres Bukittinggi AKP Rizky Cholik Sik mengatakan, kendaraan yang terparkir depan kantor Satlantas itu merupakan hail tilang dari operasi tahun ke tahun. “Sehingga kendaraan tersebut masih jadi barang titipan pengadilan,” kata Rizky Cholik, Rabu (26/12).
Sementara ketika dikonfirmasi kepada pihak Humas pengadilan Negeri Kelas 1B Bukittinggi Munawar Hanedi mengatakan, kalau kendaraan yang sudah bertahun tahun ditilang tersebut. Prosesnya sudah terputus di pengadilan dan dilemparkan ke kejaksaan. “Jika kendaraan tersebut mempunyai surat surat lengkap, setelah siap sidang, kendaraan sudah bisa dibawa kembali oleh pemiliknya dengan menjukan surat surat bukti bayar denda, dipengadilan,” ujarnya.
Sementara Kabag Ops Polres Bukittinggi Kompol Ari Sulistyo Nugroho Sik mengatakan, semua kendaraan yang sudah jadi sitaan bertahun- tahun. Kemudian, akan dilakukan proses cek fisik kerangka dan mesin kendaraan tersebut. Kendaraan tersebut yang sudah lama ditunggu tunggu belum dijemput pemiliknya.
“Bahwa motor tersebut akan dilakukan cek fisik, apakah motor yang tidak bersurat merupakan hasil curian atau tindak pidana lain. Dan setelah dilakukan pemgecekan fisik motor tersebut tidak masuk dalam tindak pidana maka akan dilakukan pengumuman baik melalui baliho ataupun media cetak dan suara sehingga barang milik masyarakat dikembalikan,” ungkap Ari.
Dikatakan, tapi tetap melalui prosedur dan diarahkan untuk melengkapi surat-surat yang telah hilang atau mati. “Apa bila tidak di ambil oleh masyarakat akan dilakukan prosedur sebagaimana diatur oleh UU No 22 tahun 2014 tentang Lalulintas,” ujar Ari.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Mohamad Akbar Mekuo Sik SH mengatakan, menunggu hasil pendataan dari Sat lantas mengenai barang bukti (BB) kendaraan yang telah dilakukan pengecekan fisik kendaraannya. Setelah itu akan dicocokan dengan data yang ada dalam database Reskrim mengenai daftar kendaraan yang dilaporkan pencurian oleh masyarakat. Dan apabila nantinya dicocokan terdapat kesamaan identik data kendaraan tersebut.
Maka akan dilakukan penelusuran kepemilikan awal kendaraan yang telah ditilang/disita oleh Satlantas (ditilang dari siapa saat itu) dan dikembangkan dari mana asal usul kendaraan tersebut. Semoga upaya ini dapat memberikan jalan pengungkapan kasus Curanmor R2 yg terjadi di wilayah hukum polres bukittinggi. (cr8)

Exit mobile version