Pemkab Konsultasi Publik Revisi RTWP 2010-2030

AGAM, METRO – Untuk melanjutkan program kerja yang berkesinambungan Pemerintah Kabupaten Agam, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Agam, menggelar konsultasi publik revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Agam Tahun 2010-2030,di aula kantor Bappeda Agam , Selasa (18/12). Acara yang dibuka Bupati Agam diwakili kepala Bappeda Agam, Walfizar ini, dihadiri para camat dan walinagari se-Kabupaten Agam dan beberapa OPD.
Dalam Konsultasi Publik Revisi RTWP Agam Tahun 2010-2030 jilid II Welfizar mengatakan, penyelenggaraan tata ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, berlandaskan wawasan nusantara serta ketahanan nasional.
Kemudian wewenang Pemkab. Agam dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten dan kota dan kawasan strategis kabupaten/kota, pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota, pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota, dan kerjasama penataan ruang antar kabupaten/kota.
Apalagi Sesuai amanat UU No 26 /2007 tentang Penataan ruang serta seiring dengan perkembangan dan dinamika pembangunan, pada tahun 2016 telah dilakukan peninjauan kembali RTRW tersebut. “Di mana hasil peninjauan kembali itu, perlu penyempurnaan atau revisi, diantaranya perbaikan ketidaksesuaian RTRW dengan dinamika pembangunan terutama terhadap beberapa program strategis nasional,” ujarnya.
Disamping itu untuk penyusunan dokumen dan rancangan revisi perda RTRW perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan masyarakat, salah satunya kita lakukan dalam bentuk konsultasi publik yang tadi kita laksanakan. “Harapannya, dalam penyusunan, dokumen dihasilkan tidak hanya bersumber dari unsur pemerintah, tapi juga mewakili seluruh unsur masyarakat, sesuai masukan dan pemikiran bersama” ujarnya.
Selanjutnya hasil konsultasi publik ini akan ditinjaklanjuti kedalam rancangan perda revisi RTRW kabupaten ini telah dimuat dalam Propemda kabupaten Agam tahun 2019. “InsyaAllah tahun itu juga bisa menjadi Perda Kabupaten Agam, ujarnya. (pry)

Exit mobile version