AGAM, METRO – Bupati Agam Indra Catri kembali menerima penghargaan daerah dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) RI, Yosanna Hamonangan Laoly, pada Peringatan Hari Hak Asasi Manusia se-Dunia ke-70, Selasa (11/12), di Kantor KemenkumHAM jalan HR. Rusuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Penghargaan yang diterima bupati adalah predikat Kabupaten Cukup Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2018, berdasarkan atas penilaian tahun 2017. Kegiatan itu juga disaksikan langsung oleh Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla. Pada kesempatan itu, bupati juga didampingi
beberapa kepala OPD, yakni Kepala Inspektur, Edi Junaidi, Kepala Badan Keuangan Daerah, Hendri, G dan Kabag Hukum Setda Agam, Desnawati.
“Penghargaan yang kita terima merupakan upaya dan peran serta bersama seluruh stakeholder dan masyarakat Agam, sehingga koordinasi dalam program rencana aksi nasional HAM dapat berjalan dengan baik,” ujar Bupati Indra Catri melalui Kabag Hukum Setda Agam, Desnawati via ponsel, di Lubuk Basung, kemarin.
Katanya, penghargaan ini kali ke-tiga diraih, semoga tahun depan bisa meningkat dari kategori kabupaten cukup peduli menjadi kabupaten peduli HAM. Desnawati menjelaskan, penilaian kriteria diukur berdasarkan indikator struktur, proses dan hasil, melalui penelaah capaian implementasi HAM di kabupaten oleh tim verifikasi. “Data tersebut disampaikan pemerintah kabupaten melalui pemerintah provinsi dan Kantor Wilayah Kemenkumham,” ujar Desnawati.
Terkait hal itu, Kabupaten Agam di bawah kepemimpinan Bupati Dr. Ir. Indra Catri, Dt. Malako Nan Putiah dan Wakil Bupati Trinda Farhan Satria, ST, MT, Dt. Tumangguang Putiah mendapatkan penghargaan untuk kategori cukup peduli HAM, setelah Kementerian Hukum dan HAM, melihat cukup terpenuhinya hak atas kesehatan, pendidikan, kesetaraan gender, serta rumah layak huni. Ia menjelaskan, pemenuhan HAM sejalan dengan konsentrasi kebijakan Pemkab Agam yang fokus pada pelayanan dasar, yakni peningkatan indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Penilaian tentang kabupaten/kota peduli HAM berdasarkan pencapaian kinerja pada tahun 2017 dengan dasar hukum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 tahun 2017 tentang kriteria Daerah Kab/Kota Peduli Hak Asasi Manusia dan plementasi dari Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia. Kabupaten/kota yang menerima penghargaan ini adalah, 232 daerah masuk dalam kategori Peduli HAM, dan 64 dalam kategori Cukup Peduli HAM. Di Indonesia terdapat 515 kabupaten dan kota. (pry)