Komisi III DPRD Kunker ke Kemenkum HAM Sumbar, Konsultasikan Angkutan Umum Plat Hitam

AGAM, METRO – Rombongan Komisi III DPRD Agam dipimpin Ketua Komisi Drs Ais Bakri serta anggota komisi melakukan kunjungan kerja ke Kemenkum HAM Sumbar, Selasa (4/12). Turut hadir dalam kunjungan tersebut Bagian Hukum Pemda Agam Oyong Liza dan Dishub Agam Sahrul Hamidi dan Maizul dan didampingi Kabag Umum Sekretariat DPRD Agam Boy Vetris dan Staf Sekretariat DPRD Agam
Kedatangan Komisi III DPRD Agam Disambut Kasubid Finalisasi Pembentuk Peraturan Daerah Yeny Nel Ikhwan, SH,MH beserta jajajaran, Pertemuan yang diadakan di aula Pertemuan Kemenkum HAM Provinsi Sumbar sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (4/12).
Maksud dan tujuan Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Agam ke Kemenkum HAM Sumbar dalam sharing/informasi/mencari regulasi terhadap Perda yang di gagas DPRD Agam. Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Agam Drs Ais Bakri.
Pihak Kemenkum HAM Sumbar menyebutkan, mengenai Ranperda inisiatif Komisi III DPRD Agam yang sudah dibahas pada Raker Sebelumnya ada beberapa perubahan yang di lakukan ,seperti penyempurnaan kalimat dan ada beberapa penambahan Pasal pada Ranperda tersebut.
Ada beberapa pembahasan yang dibahas di antaranya disampaikan Dodi ST mengenai angkutan umum di Agam yang masih menggunakan plat hitam bagaimana solusi dan tindak lanjut yang akan kita lakukan ke depan? Hal itu dijawab pihak Kemenkum HAM Sumbar mengenai angkutan umum telah diatur oleh undang-undang dan tercantum syarat-syarat sebagai angkutan Umum. Jadi pada Ranperda Komisi III ini bukan tidak dicantumkan mengenai angkutan umum yang menggunakan plat hitam ini tetapi aturan tersebut telah di atur dalam undang-undang.
Yuspidar menyampaikan, masih banyaknya ditemukan di Agam angkutan umum yang menggunakan plat hitam. Kalau tidak dilakukan tindakan untuk mencegah hal ini maka masalah ini tidak akan teratasi. Kemudian dijelaskan Sekretaris Dinas Perhubungan Agam Ada 3 PO , Perusahaan angkutan umum di Lubuk Basung tetapi pada saat ini sudah tidak beroperasi lagi.
“Kami telah melakukan himbauan atau memberikan surat panggilan kepada P.O / atau perusahaan transportasi umum di Agam khusunya Lubuk Basung tetapi tidak ada respon dari pihak perusahaan angkutan umum tersebut,” ujar Yuspidar.
Solusi yang harus dilakukan di Agam untuk mengatasi angkutan umum yang menggunakan plat hitam ini adalah dengan menghidupkan kembali PO/ Perusahaan angkutan umum di Agam . Kemudian Syaflin menambahkan, dalam hal penertiban angkutan umum yang menggunakan plat hitam ini harus memberikan solusi terlebih dahulu supaya ke depannya tidak terjadi masalah di lapangan tidak tertutup kemungkinan akan memicu keributan di lapangan .
Ais Bakri berharap, ranperda insiatif Komisi III DPRD Agam nantinya akan terakomodir di dalamnya apa yang sekarang ini menjadi kesulitan bagi petugas dilapangan serta yang diharapkan pengusaha angkutan telah diatur nanti didalam perda tersebut dengan lahirnya ranperda inisiatif komisi III ini juga bisa menambah pemasukan pada PAD Kabupaten Agam ke depannya. (pry)

Exit mobile version