BUKITTINGGI, METRO – Jasarahaja perwakilan Bukittinggi menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610, atas nama korban Rijal Mahdi yang berdomisili di Kamang Magek, Agam, Sabtu (1/12) sekitar pukul 9.30 WIB.Akibat terjadinya peristiwa musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 tanggal 29 Oktober 2018 di perairan Tanjung Karawang. dengan korban meninggal dunia sebanyak 188 orang. Dimana salah satunya korbanya adalah Rizal Mahdi Dt Sampono Maharjo yang berkerja sebagai Hakim Tinggi Agama Di Pengadilan Prov Bangka Belitung.
Jasa Raharja Perwakilan Bukittinggi Turut berdukacita atas musibah menimpah seluruh korban Jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 semoga Allah menerima segala amal baik dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Saat ini pihak keluarga Rizal Mahdi mulai dari istri dan anak anaknya sudah menerima dengan ikhlas kepergian Rizal mahdi, dengan dihentikannya pencarian korban pesawar Lion air JT 610 oleh Tim Basarnas.
Sesuai dengan UU No.33 dan PMK No 15 Tahun 2017. ahli waris korban Kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 berhak menerima Santunan sebesar Rp50 juta. Kepala perwakilan Jasa Raharja Bukittinggi Nur Akbar mengatakan, ikut berduka cita atas meninggalnya bapak Rizal Mahdi, yang sampai saat ini jasadnya belum bisa ditemukan Tim Basarnas. Dan Timsar dan keluarga Fauzan Azima sudah teridentifikasi serta sudah di makamkan di Kab. lima Puluh kota.
“Setelah kami dapat laporan dari pihak Lion Air kalau ada dua orang korban yang masuk dalam daftar wilayah kerja Jasa Raharja Bukittinggi, bapak Rizal Mahadi, domisili Kamang Magek.Agam dan Fauza Azima Limapuluh Kota.”kata Nur akbar
Setalah beberapa waktu lalu dapat laporan dari pihak Lion Air kalau korban atas nama Fauzan Azima dinyatakan meninggal dunia yang jasadnya sudah teridentifikasi oleh Basarnas dan di pulangkan ke Limapuluh Kota. “Setalah jasad Fauza Azima sudah di makam kan, kami dari pihak jasa Raharja Perwakilan Bukittinggi langsung memberikan Santunan sebesar 50 Juta kepada orang tua Korban Fauzan Azima,” katanya.
Selanjutnya kami dapat informasi dari pihak Lion air kalau bapak Rizal Mahdi yang belum ditemukan jasadnya sudah dinyatakan meningal dunia. “Dengan dapat informasi tersebut pada tangal 30 November kami langsung menghubungi istri korban Lion Air Rizal dan pada tangal 1 Desember, kami langsung mendatangi Rumah korban yang berada Di Kamang Magek, memberikan santunan sebanyak Rp50 juta yang diterima oleh Elza Wati istri dari korban jatuh pesawat Lion Air JT 610. atas nama Rizal Mahdi, “ ungkapnya.
Sementara istri dari dari korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610, Elza Wati mengatakan, ikhlas menerima kepergian sang suami, yang sampai saat ini jasadnya belum temukan oleh Basarnas. “Kami merasa puas dari tim pencarian Korban Lion Air, yang sudah berusah mencari korban didalam lautan. saat ini kamu ikhlaskan kepergian bapak Rizal Mahdi,” ungkap Wati.
Selanjutnya juga terimakasih kepada Jasa Raharja, di mana kami belum sempat untuk mengurus Asuransi bapak Rizal Mahdi, namun sudah diberikan santunan dari Jasa Raharja melalaui Jasa Raharja Perwakilan Bukittinggi.”Semoga dengan santunan yang di berikan oleh Jasa Raharja, bisa kami pergunakan untuk keperluan kami sehari hari.” jelasnya. (cr8)
Komentar