BUKITTINGGI, METRO – Satuan Lalulintas Polres Bukittinggi melayangkan sebanyak 529 surat tilang kepada pengendara, selama delapan hari Operasi Zebra Singgalang 2018. Tilang itu dijatuhkan kepada pengendara yang melanggar tertib lalulintas di kawasan Polres Bukittinggi, Rabu (8/11).
Pada hari ke delapan dilakukan pemeriksaan kendaraan oleh Satlantas Polres Bukittinggi, masih banyak pengendara yang tidak sadar pada akibat angaka kecelakaan dan tertib lalulintas.
Pengendara yang banyak melanggar aturan lalu lintas di Bukittinggi, merupakan pengendara yang melawan arus dan tidak mempunyai SIM. Rata rata Satlantas Polres Bukittinggi melayangkan 80 surat tilang perhari bagi pengendara yang tidak tertib lalulintas.
Banyak pengendara yang diperiksa oleh Ops Satlantas Polres Bukittinggi, tidak bayar pajak kendaraan, memakai keamanan dalam mengemudi (Sefetible) dan warna kendaraan yang tidak sesuai tertera di STNK pemilik.
Pemeriksaan kendaraan yang dilakukan setiap hari pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB, dengan mengamankan puluhan kendaraan bermotor yang tidak bisa menunjukkan surat surat dan satu mobil yang ditahan ke Mapolres Bukittinggi.
Kasat Lantas Polres Bukittinggi AKP Sukur Hendri Saputra melalui KBO Satalantas Polres Bukittinggi Ipda Saherman SH mengatakan, pemeriksaan kelengkapan kendaraan pengendara dalam Operasi Zebra Singgalang 2018 melibatkan beberapa kesatuan.
“Kami melibat kesatuan dari Provos, POM TNI dan Dishub Bukittinggi untuk pengamanan lancar pemeriksaan kendaraan. Pada hari kedelapan melakukan pemeriksaan kendaraan dalam Operasi Zebra Singgalang 2018, yang dilakukan di Jalan Sukarno Hatta, Garegeh, dengan tujuan kendaraan bermotor, mobil pribadi. dan angkutan umum, yang banyak mati pajak dan tidak memiliki surat surat.” kata KBO
Dijelaskan, dalam pemeriksaan kendaraan juga ditemukan kendaraan yang memasang stiker TNI dan Polri dikendaraannya, yang langsung dibuka pemilik mobil. ”Saat kami malakukan pemeriksaan, ada juga pengendara yang berusaha menghindari pemeriksaan dengan cara berhenti sebelum menempuh pemeriksaan,” ujarnya.
Sementara, Kanit Turjawali Satlantas Polres Bukittinggi, Ipda Omrizal SH mengatakan, dalam pemeriksaan kendaraan semua anggota Lantas yang melakukan pemeriksaan tidak dibolehkan untuk mengejar pengendara yang berusaha menghindari pemeriksaan.
“Cukup mengkhawatirkan jika kami malakukan penekanan terhadap pegendara akan berdampak patal terhadap pengendara sendiri. Sehingga akan terjadi kecelakaan lalu lintas saat dilakukan pengejaran,” jelasnya. (cr8)