BUKITTINGGI, METRO–Untuk menekan penyebaran Covid-19, tim gabungan yang terdiri dari Polres Bukittinggi TNI 0304 Agam dan Satpol PP Bukittinggi gencar melakukan operasi yustisi dalam penindakan pelanggaran prokes dalam hitungan satu minggu berhasil menjaring ribuan pelanggar.
Wakapolres Bukittinggi Kompol Sukur Hendri, menuturkan bahwa ada 1.325 pelanggar prokes yang berhasil dijaring dalam operasi yustisi. Usai dijaring mereka memberikan sanksi berupa teguran dan sanksi sosial sejak, 23-29 Mei ini, dan 43 orang diberikan denda.
Kemudian operasi yustisi dan razia prokes ini akan tetap dilaksanakan untuk mencegah kenaikan angka Covid-19 di wilayah hukum Polres Bukittinggi. “Hari sabtu kemarin kita melakukan razia di Terminal Simpang Aur Bukittinggi, di mana di lokasi ini ramai pengunjung ini berhasil dijaring sebanyak 17 orang tanpa memakai masker,” kata Sukur.
Aparat keamanan kemudian membawa seluruh pelanggar prokes ke markas Polres Bukittinggi untuk didata dan diberikan sangsi melalui penyidik PPNS Satol PP Bukittinggi. “Mereka diberikan sanksi denda sebesar Rp100 ribu sebanyak 15 orang dan dua lainnya diberikan sanksi sosial karena terbukti bersalah sesuai perda nomor enam 2020,” kata Sukur.
Dari data sistem pelaporan pelanggar perda (Sipelada) seminggu terakhir di Bukittinggi, total 1.325 tercatat melakukan pelanggaran yang diberikan sanksi teguran dan sosial dan 28 orang diberikan denda. “Penerapan prokes adalah harga mati, kami akan terus menertibkan pelanggar, kita harap jangan selalu menunggu ditegur untuk bisa menjaga kesehatan,” kata Sukur.
Kasatpol PP Bukittinggi Aldiasnur mengatakan, sebanyak tujuh kafe yang ada di Bukittinggi sudah dikenakan sanksi penutupan. “Tujuh buah Kafe di Bukittinggi sudah dikenakan sangsi berupa penyegelan dan ditutup selama 1×24 jam karena terbukti melanggar protokol kesehatan,” kata Aldiasnur, Sabtu (29/5).
Ia menambahkan, pihaknya bersama TNI Polri akan terus berupaya memberikan efek jera kepada masyarakat pelanggar prokes untuk keselamatan warga secara umum dari kembali mewabahnya Covid-19. (pry)