Tekan Covid-19, Tim Gabungan dari Polres Bukittinggi TNI 0304 Agam dan Satpol PP Bukittinggi Gencarkan  Operasi

OPERASI yustisi-- Untuk menekan penyebaran Covid-19, Tim Gabungan Kota Bukittinggi terus menggencarkan operasi yustisi terhadap warga yang mengabaikan prokes.

BUKITTINGGI, METRO–Untuk menekan pe­nye­baran Covid-19, tim ga­bu­ngan yang terdiri dari Polres Bukittinggi TNI 0304 Agam dan Satpol PP Bukittinggi gencar melakukan operasi yustisi dalam penindakan pelanggaran prokes dalam hitungan satu minggu ber­hasil menjaring ribuan pe­langgar.

Wakapolres  Bukittinggi Kompol Sukur Hendri, menu­turkan bahwa ada 1.325 pe­langgar prokes yang ber­hasil dijaring dalam operasi yustisi. Usai dijaring mereka memberikan sanksi berupa teguran dan sanksi sosial sejak, 23-29 Mei ini, dan 43 orang diberikan denda.

Kemudian operasi yustisi dan razia prokes ini akan tetap dilaksanakan untuk mencegah kenaikan angka Covid-19 di wilayah hukum Polres Bukittinggi. “Hari sab­tu kemarin kita melakukan razia di Terminal Simpang Aur Bukittinggi, di mana di lokasi ini ramai pengunjung ini berhasil dijaring seba­nyak 17 orang tanpa me­makai masker,” kata Sukur.

Aparat keamanan kemu­dian membawa seluruh p­e­lang­gar prokes ke markas Polres Bukittinggi untuk di­data dan diberikan sangsi melalui penyidik PPNS Satol PP Bukittinggi. “Mereka dibe­rikan sanksi denda sebesar Rp100 ribu sebanyak 15 orang dan dua lainnya dibe­rikan sanksi sosial karena terbukti bersalah sesuai perda nomor enam 2020,” kata Sukur.

Dari data sistem pela­poran pelanggar perda (Si­pe­lada) seminggu terakhir di Bukittinggi, total 1.325 ter­catat melakukan pelang­garan yang diberikan sanksi teguran dan sosial dan 28 orang diberikan denda. “Pe­nerapan prokes adalah har­ga mati, kami akan terus menertibkan pelanggar, kita harap jangan selalu me­nunggu ditegur untuk bisa menjaga kesehatan,” kata Sukur.

Kasatpol PP Bukittinggi Aldiasnur mengatakan, se­banyak tujuh kafe yang ada di Bukittinggi sudah dike­nakan sanksi penutupan. “Tujuh buah Kafe di Bu­kit­tinggi sudah dikenakan sang­si berupa penyegelan dan ditutup selama 1×24 jam karena terbukti melanggar protokol kesehatan,” kata Aldiasnur,  Sabtu (29/5).

Ia menambahkan, pi­hak­nya bersama TNI Polri akan terus berupaya mem­berikan efek jera kepada ma­sya­rakat pelanggar pro­kes un­tuk keselamatan war­ga se­cara umum dari kem­bali mewabahnya Covid-19. (pry)

Exit mobile version