Disdikbud Bukittinggi Keluarkan Juknis PPDB

BUKITTINGGI, METRO–Pemko Bukittinggi me­lalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk TK, SD dan SMP ta­hun pelajaran 2021/2022 di Kota Bukittinggi

“Sedangkan untuk ting­kat SMA dan SMK diatur dengan Peraturan Gu­ber­nur dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar yang di­ren­canakan melalui PPDB Online dimulai, 21 Juni 2021,” ungkap Kadis Pendi­dikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi, Melfi Ab­ra, kemarin.

Ia menjelaskan, untuk di Kota Bukittinggi telah diberikan tatacara dan ketentuan pendaftaran ba­gi peserta didik baru mulai dari TK, SD dan SMP. Di samping itu untuk Jadwal penerimaan peserta didik baru jenjang TK dan SD dimulai pada 17 Mei hingga 16 Juni untuk pendaftaran dan pengumuman calon yang diterima pada 19 Juni,” kata Melfi.

Kemudian bagi calon peserta didik baru cada­ngan diberikan kesem­patan mendaftar kembali hingga 3 Juli. “Pendaftaran calon peserta didik baru TK dilakukan secara lang­sung oleh orang tua ke satuan pendidikan yang di­ingin­kan dengan syarat usia anak paling rendah empat tahun dan paling tinggi enam tahun yang di­se­suaikan kelompoknya,” kata Melfi.

Sementara untuk SD, calon siswa harus berusia paling rendah tujuh tahun atau enam tahun pada tang­gal 1 Juli 2021. “Ada pengecualian usia paling rendah lima tahun enam bulan bagi calon peserta didik yang memiliki kecer­dasan dan bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan dengan re­ko­mendasi tertulis dari psi­kolog profesional,” kata Melfi.

Sedangkan untuk SMP, Melfi mengatakan, pendaf­taran dibuka melalui tiga tahapan yang disediakan. “Pertama tahapan melalui jalur afirmasi dan per­pindahan tugas orang tua , kedua tahapan jalur zonasi dan terakhir pemenuhan daya tampung bagi satuan pendidikan yang masih memiliki sisa kuota, untuk jalur prestasi dan jalur rayonisasi sekolah a­sal,” ka­ta Melfi.

Menurutnya, jalur zo­nasi menerima kuota se­besar 75 persen dari daya tampung sekolah. Ia me­negaskan Jalur afirmasi menerima kuota sebesar 20 persen dan jalur per­pin­dahan tugas orang tua atau wali menerima sebesar 5 % dari daya tampung se­kolah.

Persyaratan calon pe­serta didik baru SMP be­rusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah me­nyelesaikan kelas enam SD atau sederajat. Jadwal PP­DB SMP Tahap I untuk jalur prestasi dan per­pindahan orang tua atau Wali d­i­mulai 16 -18 Juni 2021.

Jadwal PPDB SMP ta­hap II untuk Jalur Zonasi, pendaftaran calon peserta didik baru pada 21-24 Juni 2021. Ia menambahkan Sedangkan jadwal PPDB SMP tahap III untuk pe­menuhan daya tampung pendaftaran calon peserta didik baru dibuka pada 5-6 Juli 2021.

Tempat pendaftaran jenjang SMP ini dilakukan di masing-masing satuan pendidikan untuk jalur Afir­masi dan Perpindahan orang tua wali. Se­dang­kan untuk jalur zonasi dan pe­menuhan daya tam­pung, dilaksanakan di S­MP Ne­geri 7 Bukittinggi di Tigo Baleh Bukittinggi. (pry)

Exit mobile version