BUKITTINGGI, METRO–Pemko Bukittinggi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk TK, SD dan SMP tahun pelajaran 2021/2022 di Kota Bukittinggi
“Sedangkan untuk tingkat SMA dan SMK diatur dengan Peraturan Gubernur dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar yang direncanakan melalui PPDB Online dimulai, 21 Juni 2021,” ungkap Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi, Melfi Abra, kemarin.
Ia menjelaskan, untuk di Kota Bukittinggi telah diberikan tatacara dan ketentuan pendaftaran bagi peserta didik baru mulai dari TK, SD dan SMP. Di samping itu untuk Jadwal penerimaan peserta didik baru jenjang TK dan SD dimulai pada 17 Mei hingga 16 Juni untuk pendaftaran dan pengumuman calon yang diterima pada 19 Juni,” kata Melfi.
Kemudian bagi calon peserta didik baru cadangan diberikan kesempatan mendaftar kembali hingga 3 Juli. “Pendaftaran calon peserta didik baru TK dilakukan secara langsung oleh orang tua ke satuan pendidikan yang diinginkan dengan syarat usia anak paling rendah empat tahun dan paling tinggi enam tahun yang disesuaikan kelompoknya,” kata Melfi.
Sementara untuk SD, calon siswa harus berusia paling rendah tujuh tahun atau enam tahun pada tanggal 1 Juli 2021. “Ada pengecualian usia paling rendah lima tahun enam bulan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional,” kata Melfi.
Sedangkan untuk SMP, Melfi mengatakan, pendaftaran dibuka melalui tiga tahapan yang disediakan. “Pertama tahapan melalui jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua , kedua tahapan jalur zonasi dan terakhir pemenuhan daya tampung bagi satuan pendidikan yang masih memiliki sisa kuota, untuk jalur prestasi dan jalur rayonisasi sekolah asal,” kata Melfi.
Menurutnya, jalur zonasi menerima kuota sebesar 75 persen dari daya tampung sekolah. Ia menegaskan Jalur afirmasi menerima kuota sebesar 20 persen dan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali menerima sebesar 5 % dari daya tampung sekolah.
Persyaratan calon peserta didik baru SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas enam SD atau sederajat. Jadwal PPDB SMP Tahap I untuk jalur prestasi dan perpindahan orang tua atau Wali dimulai 16 -18 Juni 2021.
Jadwal PPDB SMP tahap II untuk Jalur Zonasi, pendaftaran calon peserta didik baru pada 21-24 Juni 2021. Ia menambahkan Sedangkan jadwal PPDB SMP tahap III untuk pemenuhan daya tampung pendaftaran calon peserta didik baru dibuka pada 5-6 Juli 2021.
Tempat pendaftaran jenjang SMP ini dilakukan di masing-masing satuan pendidikan untuk jalur Afirmasi dan Perpindahan orang tua wali. Sedangkan untuk jalur zonasi dan pemenuhan daya tampung, dilaksanakan di SMP Negeri 7 Bukittinggi di Tigo Baleh Bukittinggi. (pry)
Komentar